SURABAYA – Wali Kota Tri Rismaharini menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir Masa Jabatan (AMJ) Wali Kota Surabaya, dalam rapat paripurna DPRD setempat, Selasa (5/5/2015).
Wali kota dari PDI Perjuangan itu memaparkan seluruh hasil kinerjanya selama empat tahun yang sudah berjalan. Di antaranya adalah capaian penataan dan pembinaan pedagang kaki lima (PKL) yang keberhasilannya mencapai 91,19 persen.
Hal itu didasarkan jumlah PKL yang dibina pemkot, yang di tahun 2010 sebanyak 1.935 PKL dan hingga tahun ini menjadi 16.677 PKL.
Risma juga menyampaikan bahwa capaian membanggakan dalam menangani persoalan banjir. Menurut Risma, pada tahun 2010 luas genangan saat banjir ada sebesar 2.183 hektare dan sekarang tinggal 302.93 hektare atau berhasil dikurangi sebesar 75 persen.
Pemkot Surabaya juga mencatat keberhasilan kinerja dalam mengurangi waktu genangan dengan ketercapaiannya sampai 125 persen. Pada 2010, genangan bisa surut sampai lebih dari tiga jam.
“Tapi kami menargetkan genangan surut maksimal dua jam ternyata justru bisa surut dalam waktu 1,5 jam. Ini karena kita terus memperbanyak pompa,” terang Risma.
Persoalan kota yang juga jadi laporan LKPJ AMJ Wali Kota adalah capaiannya menangani masalah kemacetan. Di bidang ini, sebutnya, ada dua indikator, yakni dilihat dari tingkat laju kendaraan di jalan arteri primer dan arteri sekunder.
“Keberhasilan dari dua indikatornya mencapai 133.88 persen,” ungkapnya.
Pada 2010, tambah dia, panjang jalan Surabaya 1.426,18 km, namun saat ini bisa naik 80,03 persen setelah ada banyak pembangunan jalan. Seperti penambahan jalan MERR, frontage road barat maupun timur, dan juga lingkar luar timur.
Sekretaris DPRD Kota Surabaya Hadi Siswanto mengatakan, LKPJ MAJ Wali Kota ini akan dikaji Pansus LPKJ yang diketuai Syaifuddin Zuhri, Ketua Komisi C yang juga anggota Fraksi PDI Perjuangan. “Pansus memiliki waktu mengkaji selama satu bulani,” katanya.
Apabila dalam waktu satu bulan tidak ada rekomendasi, menurut Hadi, berarti tidak ada catatan khusus dari pansus untuk perbaikan LKPJ, sehingga laporan tersebut dapat disahkan.
Meski diberi waktu 30 hari untuk mengkaji LKPJ MAJ, Ketua Pansus LKPJ MAJ Syaifuddin Zuhri berjanji mempercepat pelaksanaannya menjadi sepuluh hari. “Kita siap melakukan pembahasan. Saya kira akan mudah kerja kami, karena pada dasarnya LKPJ Wali Kota kan sudah dilakukan dewan setiap tahun dalam pembahasan LKPJ tahunan,” katanya.
Dia memaparkan, pembahasan LKPJ AMJ Wali Kota tinggal mereview kembali hasil kajian LKPJ tahunan yang sudah disahkan dewan. Dari LKPJ tahunan itu, jelasnya, bisa diketahui sejauh mana kerja wali kota sesuai visi misinya.
“Jika ada yang kurang, hal itu menjadi catatan bagi wali kota mendatang,” kata pria yang juga Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya itu. (*)