
SIDOARJO – Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) DPC PDI Perjuangan Sidoarjo mendatangi kantor Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sidoarjo, Rabu (7/10/2020) siang.
Kedatangan pengurus partai berlambang banteng moncong putih itu ke kantor Bawaslu untuk melapor terkait banyaknya pengurus PDI Perjuangan Sidoarjo yang namanya tidak masuk dalam daftar pemilih sementara (DPS) menjelang pelaksanaan Pilbup Sidoarjo 2020.
“Totalnya 230 orang yang tidak masuk DPS. Mereka kebanyakan adalah pengurus ranting DPC PDI Perjuangan Sidoarjo,” kata Heru Setyanto, Kepala BSPN DPC PDI Perjuangan Sidoarjo usai melapor ke Bawaslu.
Dalam laporannya, Heru juga melampirkan nama-nama pengurus ranting plus nomor induk kependudukan (NIK)-nya. Nama-nama dalam lampiran itu semua tidak masuk dalam DPS.
“Angka 230 itu tidak sedikit. Ini jadi tanda tanya besar, ada apa ini,” ujar Heru sambil menunjukkan bukti surat laporan bernomor 017/S-Eks/BSPN-Cabang/X/2020 yang dibawanya tersebut.
Pihaknya berharap, Bawaslu bertindak cepat dalam merespon laporan ini. Karena dirasa sangat janggal, ada 230 orang pengurus ranting PDIP Perjuangan yang tidak masuk dalam DPS.
Heru juga meminta, Bawaslu bisa mengungkap penyebab persoalan ini. “Ini aneh. Jadi harus diungkap. Kenapa ada sebanyak itu pengurus PDI Perjuangan Sidoarjo yang tidak masuk DPS. Apa penyebabnya?” lanjut dia.
Terungkapnya perkara ini berawal dari laporan sejumlah kader PDIP Sidoarjo ke BPSN terkait banyaknya warga Sidoarjo yang tidak masuk DPS. Termasuk sejumlah pengurus ranting yang namanya juga tidak tercantum dalam DPS yang dikeluarkan oleh KPU Sidoarjo.
Dari sana, BSPN kemudian berusaha melakukan klarifikasi dan melakukan pengecekan melalui situs resmi KPU. Ternyata benar, banyak pengurus tidak masuk DPS. Dan setelah didata, jumlahnya mencapai 320 orang.
“Kami kemudian melapor ke Bawaslu. Sebagaimana Pasal 30 ayat 1 PKPU Nomor 6 Tahun 2020 juncto PKPU 9/2020, PDIP sebagai partai pengusung pasangan calon mempunyai hak untuk mengajukan usul perbaikan data pemilih yang belum tercantum dalam DPS,” imbuhnya.
Menanggapi itu, Ketua Bawaslu Sidoarjo, Haidar mengaku pihaknya langsung bergerak. Langkah awal setelah menerima laporan, Bawaslu lantas mengecek lampiran yang disampaikan dalam laporan tersebut.
“Jika ternyata memang nama-nama itu belum masuk ke DPS, kami akan langsung rekomendasikan ke KPU Sidoarjo agar segera dimasukkan,” kata Haidar saat dikonfirmasi surya.co.id.
Untuk memastikan data dan nama-nama itu benar sebagai warga Sidoarjo yang punya hak pilih dalam Pilkada Serentak 2020 ini, pihaknya juga mengaku butuh tambahan data berupa alamat nama-nama orang yang disebut tidak masuk dalam DPS tersebut.
“Kami akan cek and ricek, klarifikasi serta pastikan semua terkait laporan ini. Sekali lagi, jika mereka merupakan warga Sidoarjo yang punya hak pilih, tentu wajib dimasukkan dalam DPS dan DPT,” tegasnya. (red)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS