Jumat
21 Maret 2025 | 11 : 34

Jalan Tengah Nasution di Sengkarut Plaza Probolinggo

Persoalan mengemuka saat audiensi pihak-pihak terkait yang dimediasi Wakil Ketua DPRD Kota Probolinggo, H. Nasution di ruang kerjanya, Senin (5/8/2024).

Salah seorang penghuni ruko plaza tersebut, Angga Surya Wijaya, mempertanyakan kepastian statusnya di plaza. Didampingi dua pengacara, Angga menceritakan awal mula menghuni ruko hingga kini.

Angga menyatakan memiliki Surat Izin Penempatan (SIP) tertandatangan wali kota Probolinggo pada tahun 2018. Termasuk kepemilikan yang disetujui wali kota pada tahun yang sama.

Setelah mendapatkan SIP, jelas Angga, ia melakukan renovasi dan membayar retribusi serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga Desember 2023.

“Saat saya mau bayar PBB pada bulan Januari 2024, ketika hendak membayar PBB, saya terkejut karena sudah terbayar lunas,” ujarnya.

Selain itu, Angga juga merasa terintimidasi dengan ancaman untuk keluar dari tempat tersebut jika tidak mau mengikuti sistem sewa yang baru. Yakni, dengan biaya sewa sekitar Rp 20 juta hingga Rp 25 juta per tahun.

Dalam pertemuan tersebut, Angga berharap agar dapat memperoleh kejelasan terkait legalitas SIP yang dimilikinya, sehingga tidak terus diintimidasi tanpa keputusan hukum yang jelas.

Di bagian lain, hak pengelolaan plaza telah berpindah. Hal ini merujuk pernyataan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (DKUPP) Kota Probolinggo, Fitriawati.

Menurut dia, status Plaza Probolinggo sebagai Barang Milik Daerah telah kembali ke Pemerintah Kota sejak tahun 2014 dan sepenuhnya diserahkan pada tahun 2020.

“Proses pengalihan pengelolaan sudah melalui proses lelang dan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo,” ujar Fitriawati.

Meskipun demikian, Fitriwati menyatakan penghuni lama akan diberikan prioritas untuk kembali menempati Plaza Probolinggo dengan biaya sewa yang terjangkau. Semua keputusan terkait pengelolaan plaza akan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur yang berlaku.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD H Nasution memastikan jika persoalan ini akan difasilitasi agar bisa mencapai solusi yang diinginkan.

“Probolinggo Plaza ini kan salah satu penunjang PAD Kota Probolinggo. Tapi, sisi regulasi juga harus dipastikan, karena menyangkut hajat hidup orang banyak di dalamnya,” ucap kader PDI Perjuangan ini.

Dia berharap, agar pihak terkait benar-benar memastikan persoalan tersebut selesai dan tidak merugikan kedua belah pihak. (drw/hs)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

EKSEKUTIF

50 Pendaftar Calon Kepala Dinas di Pemkot Surabaya Mundur dari Lelang Jabatan

SURABAYA – Proses lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengalami dinamika cukup menarik. ...
KRONIK

DPP PDI Perjuangan Gelar Nuzulul Quran 1446 H

JAKARTA – DPP PDI Perjuangan menggelar acara peringatan Nuzulul Quran di bulan suci Ramadan 1446 H atau bertepatan ...
LEGISLATIF

Puan: UU TNI Tetap Berlandaskan Pada Prinsip Demokrasi Supremasi Sipil

JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan UU TNI yang disahkan pada Kamis (20/3/2025) tetap berlandaskan pada ...
EKSEKUTIF

Ning Ita Ajak Semua PNS Pemkot Mojokerto Sukseskan Panca Cita

MOJOKERTO – Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, mengajak seluruh pegawai negeri sipil (PNS) berkomitmen ...
SEMENTARA ITU...

Bupati Rijanto Apresiasi Pemusnahan Ribuan Botol Miras di Mapolres Blitar

BLITAR – Menjelang Lebaran, Polres Blitar melaksanakan pemusnahan ribuan miras (minuman keras) hasil operasi pekat ...
KABAR CABANG

DPC Bojonegoro Bagikan Makanan Takjil Serentak di 28 Kecamatan

BOJONEGORO – DPC PDI Perjuangan membagikan makanan takjil dan paket sembako, Kamis (20/3/2025). Pembagian makanan ...