BLITAR – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Blitar, Suratun Nasikhah menekankan pentingnya menjaga toleransi dan kerukunan antar umat beragama.
Hal tersebut dia sampaikan saat menghadiri perayaan Natal umat Katolik di Desa Karangrejo, Kecamatan Garum.
Dia menjelaskan, dengan menjaga toleransi dan merawat kerukunan antar umat beragama diyakini dapat menumbuhkan nuansa damai dan tentram di tengah kehidupan masyarakat.
“Dengan saling menghargai, maka akan timbul harmonisasi di tengah-tengah masyarakat. Tidak ada saling mengotak-ngotakkan satu golongan dengan golongan yang lainnya,” kata Nasikhah kepada pewarta media ini, Sabtu (30/12/2023).
Dikatakannya sesuai dengan sila ke tiga Pancasila yaitu Persatuan Indonesia. Maka menjadi wajib bagi seluruh elemen dan lapisan masyarakat untuk berdewasa dalam berkehidupan, salah satunya adalah dengan tidak mudah terpecah karena adanya perbedaan.
“Karena secara tidak langsung, apabila kondusifitas antar umat beragama ini terus berjalan dan terjaga. Maka juga akan berdampak positif untuk pembangunan yang ada di daerah, sebab pemerintah lebih bisa fokus menjalankan tugas-tugasnya,” tambah dia.
Pada kesempatan itu, selain menjaga tali silaturahmi dengan warga, Nasikhah juga memberikan secara simbolis bantuan alat pertanian kepada warga senilai Rp 45 juta.
“Saya berharap bantuan yang kita berikan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya dan bisa mempermudah pekerjaan petani untuk menggarap lahan,” terangnya.
Tak lupa dia juga berpesan kepada penerima manfaat untuk bisa merawat alat pertanian itu dengan baik agar lebih awet dan dapat digunakan dalam jangka waktu yang lebih panjang.
Nasikhah berkomitmen, akan terus mendampingi warga dengan menghadirkan solusi-solusi konkret bagi persoalan yang dialami dan terjadi sehari-hari serta menjembatani aspirasi warga yang hendak disampaikan kepada pemerintah.
“Demi rakyat, apapun bakal saya perjuangkan selama itu untuk kepentingan dan kebaikan rakyat,” pungkasnya. (arif/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










