KOTA MADIUN – Wakil Wali Kota Madiun Inda Raya bersama jajaran forkopimda melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Kota Madiun, di Balai Kota Madiun, Kamis (15/7/2021).
Dalam monev ini, berbagai kebijakan dibahas. Mulai dari pengetatan PPKM, bantuan kepada PKL, Salat Idul Adha di masjid dan lapangan untuk zona merah dan oranye ditiadakan, serta mekanisme pembagian daging kurban.
‘’Hari ini kita lakukan monitoring dan evaluasi pelaksananan PPKM darurat bersama Pak Dandim, Pak Kapolres, Kejaksaan serta OPD terkait. Pada prinsipnya kami sepakat untuk tetap melakukan tindakan-tindakan yang humanis dan persuasif tetapi lebih kita perketat lagi,’’ kata Wakil Wali Kota Madiun Inda Raya Ayu Miko Saputri usai monev di balai kota.
Politisi PDI Perjuangan ini mengungkapkan, hal tersebut perlu dilakukan lantaran masyarakat Kota Madiun dinilai masih belum cukup disiplin dari segi mobilitas. Padahal pergerakan masyarakat tersebut salah satu indikator pemerintah pusat selain penambahan kasus konfirmasi harian.
Menurutnya, pemerintah pusat melihat mobilitas di Kota Madiun cukup fluktuatif. Tak heran, pengetatan bakal lebih dilakukan lagi. Wawali Inda Raya menyebut titik penyekatan bakal ditambahkan lagi ke depan.
‘’Titik-titik penyekatan yang dulu akan kita berlakukan lagi. Seperti Manisrejo itu dulu kan pernah. Kemudian di pos penyekatan seperti di Rejo Agung, Mancaan, Te’an akan kita permanenkan. Selain itu juga akan ada penambahan enam titik lagi tetapi menggunakan portal yang bisa buka tutup. Nanti bisa kita tutup sesuai dengan pemadaman lampu,’’ jelasnya.
Sementara itu, terkait bantuan, Inda mengatakan, pemberian bantuan bakal dilakukan segera. Terutama kepada pedagang kaki lima yang terpaksa harus tutup lebih awal. Pemkot Madiun menyadari kegiatan berjualan PKL dibagi dua shift. Mereka yang kebagian shift malam tentu waktu berjualannya terpangkas. Karenanya, Pemkot Madiun mengupayakan bantuan untuk mereka.
‘’Bantuan ada, jenis dan mekanisme pembagiannya seperti apa juga sudah kita bahas. Ini masih memetakan sasarannya agar benar-benar tepat,’’ imbuhnya.
Wawali menambahkan, dalam monev juga membahas terkait Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada Selasa (20/7) depan. Wawali menyebut pelaksanaan Salat Ied dapat dilakukan dalam lingkup keluarga di rumah masing-masing. Artinya, tidak ada pelaksanaan Salat Ied di masjid maupun lapangan untuk zona merah dan oranye. Hal itu juga merupakan instruksi pemerintah pusat.
‘’SE-nya sudah ada. Ini terus kita sosialisasikan kepada masyarakat. Prinsipnya upaya-upaya ini untuk menyelamatkan kita semua,’’ pungkasnya. (ant/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS