Sabtu
27 Juni 2026 | 4 : 21

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

ICW Minta Kasus Tindak Pidana Pemilu PKH di Lamongan Diproses Secara Hukum

pdip-jatim-aktivis-ICW-Donal-Fariz

PANITIA Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lamongan mengeluarkan rekomendasi dalam kasus petugas Program Pendamping Keluarga Harapan (PKH) di Lamongan. Panwaslu Lamongan menyatakan adanya unsur pidana pemilu berupa money politik dalam kasus tersebut.

Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta agar kasus dugaan money politik itu diproses secara hukum di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).

“Sentra Gakumdu harus memproses kasus temuan tersebut agar penyalahgunaan uang negara untuk kepentingan calon yang ikut pilkada tidak terjadi,” ujar Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Donal Fariz kepada merdeka.com, Rabu (2/5).

Sentra Gakumdu merupakan lembaga yang dibentuk oleh Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan untuk penindakan pelanggaran pidana dalam pilkada serentak.

Menurut Donal, uang negara seperti dalam program PKH semestinya tidak boleh digunakan untuk kepentingan pasangan tertentu dalam pilkada. Untuk itu rekomendasi Panwaslu Lamongan harus dijadikan pintu masuk agar diproses ke Sentra Gakumdu.

“Ini juga harus dikembangkan apakah kasus tersebut menguntung pihak-pihak tertentu dalam pilkada. Itu biarkan proses nanti di Gakumdu,” ujar Donal.

Sebelumnya Panwaslu Kabupaten Lamongan mengeluarkan rekomendasi adanya unsur pidana pemilu berupa money politik karena ada petugas Program Pendamping Keluarga Harapan (PKH) di Lamongan.

“Panwaslu Lamongan mengeluarkan rekomendasi ke KPU untuk memberikan sanksi teguran kepada tim kampanye Paslon Pilgub Jatim nomor urut 1, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestisnto. Karena ada penyebaran APK berupa stiker yang bukan dibuat oleh KPU,” ujar Ketua Panwaslu Lamongan Tony Wijaya kepada wartawan di kantornya Jalan Sunan Drajat, Selasa (1/5/2018) kemarin.

Tony membeberkan, dari hasil pemeriksaan dan klarifikasi, ada dugaan tindak pidana pemilihan. Sebab penyerahan uang oleh pendamping itu bersamaan dengan penyebaran stiker paslon. Apalagi uang yang disebarkan adalah uang negara.

“Panwaslu Lamongan meneruskan kepada Sentra Gakkumdu untuk memproses karena terdapat indikasi pencairan dana PKH yang berbarengan dengan pembagian stiker salah satu pasangan calon. Sehingga perlu didalami oleh Sentra Gakkumdu,” ungkap Toni.

Tony menegaskan, dari temuan di lapangan setelah dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi sejumlah saksi pelapor maupun terlapor, disimpulkan ada oknum petugas PKH yang tak mentaati dan menjalankan tugasnya sesuai regulasi yang ada.

Sebab, petugas pendamping PKH, telah mengkolektifkan ATM dan PIN Keluarga Penerima Manfaat (KPM) merupakan tindakan yang salah. Apalagi di situ juga dibarengi dengan ajakkan memilih pasangan calon.

“Fakta di lapangan, ada penyaluran dana program PKH itu yang tidak sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan atau program PKH,” ucap Tony.

Atas temuan itu, Panwaslu mengeluarkan rekomendasi kepada Dinas Sosial dan juga koordinator PKH tingkat Kabupaten Lamongan (korkab). “Untuk memberikan sanksi kepada Kholis Fahmi (Koordinator Pendamping PKH Kecamatan Karanggeneng sekaligus Pendamping PKH di Desa Kendalkemlagi), sesuai dengan peraturan yang ada,” tuturnya.

Warga Desa Kendal Kemlagi Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan, Kotamin, menemukan dan melaporkan seorang oknum pendamping PKH yang diduga ikut terlibat kampanye salah satu paslon. Dia menyelipkan stiker salah satu paslon nomor urut satu. (merdeka)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

KABAR CABANG

DPC Tuban Gelar Senam Zumba Bareng Ratusan Warga, Berikan Hadiah Peralatan Dapur

​TUBAN – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Tuban menggelar kegiatan Senam Zumba dan Aerobik ...
LEGISLATIF

Komisi D DPRD Surabaya Dukung Buku Bung Karno Jadi Materi Pembelajaran SD dan SMP

Komisi D DPRD Surabaya mendukung rencana Pemkot Surabaya menjadikan buku Bung Karno: Aku Arek Suroboyo sebagai ...
LEGISLATIF

Fraksi PDIP Soroti SiLPA APBD Kabupaten Madiun Rp210,94 M, Minta Evaluasi Perencanaan Anggaran

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Madiun menyoroti SiLPA APBD 2025 sebesar Rp210,94 miliar dan meminta ...
KABAR CABANG

Gema Piala Dunia di Soekarno Cup E-Football DPC Ngawi

NGAWI – Gema sepakbola dunia turut terasa di Gedung Fatmawati DPC PDI Perjuangan Kabupaten Ngawi. Selama dua malam, ...
LEGISLATIF

Banggar DPRD Jember Ingatkan Pemkab Tak Lagi Geser Anggaran APBD Sepihak

Banggar DPRD Jember mengingatkan Pemerintah Kabupaten Jember agar tidak lagi menggeser anggaran APBD yang telah ...
EKSEKUTIF

Eri Perintahkan Inspektorat Periksa Camat dan Lurah, Siap Copot Jika Kinerjanya Buruk

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memerintahkan Inspektorat memeriksa camat dan lurah di tiga kecamatan setelah sidak ...