JAKARTA – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Eva Kusuma Sundari mengatakan, pihaknya menghormati penetapan status tersangka pelanggaran UU ITE oleh kepolisian kepada Gubernur Jakarta non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sebagai suprastruktur politik dan warga negara yang menghormati hukum, kata Eva, PDI Perjuangan menghormati keputusan tersebut. Meski secara subyektif, pihaknya menilai sebenarnya calon gubernur DKI itu tak salah, dan lagipula sudah minta maaf.
Dengan sikap ini, kata Eva, PDI Perjuangan ingin membudayakan penghormatan atas hukum, mengikuti hukum, dan takkan menelikung hukum.
”Harapan kami, yang sana juga punya sikap sama. Artinya, ya jangan demo-demo lagi. Karena gangguannya juga luar biasa. Gara-gara ini, pebisnis ragu, kontrak yang mau diputus jadi ragu-ragu. Kan tidak fair terhadap kepentingan pembangunan nasional,” kata Eva, Rabu (16/11/2016).
Pihaknya juga berharap, kepentingan ekonomi yang lebih besar juga dipikirkan. “Janganlah kita mementingkan kepentingan golongan dan kelompok. Sebab ada kepentingan NKRI. Kalau ribut terus, kita semua juga yang rugi,” ujarnya.
Sedang Kepala Badan Hukum dan Advokasi DPP PDI Perjuangan Junimart Girsang mengatakan, partainya akan melakukan rapat internal menyikapi penetapan tersangka terhadap Ahok.
“Tentu kalau hasil nanti di DPP dan Ahok mengatakan kita harus menempuh jalur hukum dan upaya hukumnya praperadilan, kita harap persidangan di Pengadilan Jakarta Selatan betul-betul transparan,” kata Junimart di Kompleks Parlemen Senayan.
Sehingga, lanjut Junimart, proses praperadilan di pengadilan nantinya bisa disaksikan masyarakat umum. “Semua pihak pun harus tunduk pada apa yang diputuskan pengadilan nantinya terkait proses praperadilan,” ujarnya.
Dia menambahkan, pihaknya pun akan menerima keputusan pengadilan jika praperadilan itu nantinya ditolak.
Sementara itu, PDI Perjuangan tetap menegaskan tidak akan menarik dukungan terhadap Ahok, meski sang calon gubernur ditetapkan sebagai tersangka dugaan penodaan agama.
“PDIP satu senti pun tak bergeser. Itu sudah perintah Ibu Ketua Umum dalam rapat terakhir,” kata Ketua Bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan DPP PDP Trimedya Panjaitan
Penetapan Ahok sebagai tersangka pun tidak akan mengubah statusnya sebagai calon gubernur di Pilkada 2017.
Pasal 88 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 menyatakan bahwa pembatalan pencalonan peserta Pilkada dapat dilakukan jika terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat lima tahun atau lebih, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS