
SEMARANG – Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Timur Dr Daniel Rohi MEng mengatakan, harmonisasi perancangan Peraturan Daerah (Perda) Jatim dengan Departemen Dalam Negeri (Depdagri) cukup baik.
“Harmonisasi perancangan perda Jawa Timur dengan Depdagri cukup baik yakni tingkat kesalahan untuk di bawah 50 persen,” kata Daniel Rohi, Rabu (26/2/2020).
Hal ini dia sampaikan di sela mengikuti Rapat Forum Komunikasi (Forkom) Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Timur bersama Bapemperda DPRD Kabupaten/Kota se-Jatim di Semarang.
Rapat Forkom Bapemperda ini mengambil tema “Sinkronisasi Penyusunan Raperda berdasarkan UU No 15/2019 tentang Perubahan Atas UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan”.
Selain bapemperda provinsi maupun kabupaten/kota se-Jatim, rapat juga diikuti pejabat biro hukum dengan narasumber dari Depdagri, KemenkumHAM, Balegnas DPR RI dan staf ahli DPRD Jatim.

Daniel yang juga anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim ini menambahkan, acara ini digelar di antaranya untuk menghindari terjadinya tumpang tindih antar perda yang disusun Bapemperda DPRD kota atau kabupaten dengan DPRD provinsi.
Yakni perlu memaksimalkan kegiatan sinkronisasi, harmonisasi dan evaluasi perda bersama pemerintah daerah. DPRD kota dan kabupaten, sebutnya, juga perlu intens berkomunikasi dengan biro hukum untuk berkonsultasi ke DPRD provinsi.
“Peraturan Daerah yang dirancang harus dilakukan harmonisasi di semua tahapan yakni pengajuan, pembahasan dan finalisasi,” terang Daniel.
Pelaksanaan harmonisasi, imbuhnya, dilakukan dengan memperhatikan wewenang dari perda yang diatur, tidak bertentangan dengan aturan di atasnya, berorientasi pada pengembangan ekonomi dan bertujuan untuk kesejahteraan rakyat.
“Dan mencegah agar tidak lagi muncul perda-perda yang bernuasa syariah
seperti sebelumnya,” pungkasnya. (her)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS









