SUMENEP – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, mewajibkan seluruh ASN dan non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mengenakan baju adat keraton lengkap setiap 30–31 Oktober. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2025.
“Pemerintah daerah membuat kebijakan berpakaian baju adat Keraton Sumenep, sebagai langkah melestarikan adat dan budaya leluhur yang kental dengan sejarah kerajaannya,” ujar Fauzi, dikutip pada Rabu (29/10/2025).
Ia menegaskan, aturan tersebut tidak hanya bersifat seremonial, tetapi juga menjadi sarana menumbuhkan kebanggaan terhadap sejarah dan nilai budaya lokal.
“Peringatan Hari Jadi ini bukan sekadar mengenang sejarah panjang Kabupaten Sumenep, melainkan momentum untuk meneguhkan komitmen dalam melestarikan budaya dan tradisi daerah,” imbuhnya.
Kewajiban ini juga berlaku bagi pegawai instansi vertikal, BUMN, dosen, dan guru swasta, sementara mahasiswa dan pelajar menggunakan batik Sumenep.
Adapun petugas dengan seragam khusus seperti tenaga medis, petugas Satpol PP, Damkar, serta petugas keamanan dikecualikan.
Fauzi berharap, pemakaian busana adat Keraton dapat menumbuhkan semangat aparatur pemerintah dalam melanjutkan perjuangan leluhur membangun Sumenep yang berbudaya dan sejahtera.
“Kami ingin Peringatan Hari Jadi bukan sebagai rutinitas seremonial belaka, tetapi harus mengandung makna dan hakikat untuk membangun Kabupaten Sumenep lebih baik demi kesejahteraan masyarakat,” tandas politisi PDI Perjuangan itu. (hzm/set)