KABUPATEN PASURUAN – Kenaikan harga tiket masuk kawasan Gunung Bromo ditengarai menjadi penyebab sepinya kunjungan wisatawan pada musim liburan tahun ini. Hal itu turut berdampak pada pendapatan para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) setempat.
Naiknya harga tiket seiring terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada 30 Oktober 2024.
Adapun perbandingan harga tiket sebelum dan sesudah terbitnya PP adalah sebagai berikut.
Untuk wisatawan lokal Indonesia di hari kerja, semula Rp 29.000 per orang menjadi Rp 54.000 per orang. Pada hari libur sebelumnya Rp 34.000 menjadi Rp 79.000 per orang.
Sedangkan untuk wisatawan mancanegara, sebelumnya ditarif Rp 220.000 pada hari kerja dan Rp 310.000 ribu pada hari libur. Naik menjadi Rp 255.000 per orang baik di hari kerja maupun hari libur.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan Akhmad Mujangki menyampaikan, dirinya menerima banyak keluhan dari para pegiat UMKM di Tosari.
“Saya sudah menampung banyak keluhan dari masyarakat Tosari, Khususnya para pelaku UMKM di kawasan wisata Bromo perihal sepinya pengunjung,” katanya.
“Padahal, seharusnya di musim liburan seperti ini, Bromo banyak didatangi wisatawan,” ungkap Mujangki, Selasa (17/12/2024).
Anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Pasuruan itu menambahkan, penyebab kawasan wisata Gunung Bromo sepi pengunjung terjadi sejak kenaikan harga tiket.
“Berdasarkan pengakuan masyarakat dan pelaku UMKM yang menyampaikan keluhannya, kawasan wisata Gunung Bromo mulai sepi dari wisatawan sejak adanya kenaikan harga tiket masuk,” tambahnya.
Dengan kejadian ini, Mujangki mengaku akan segera membahas permasalahan tersebut di internal Komisi III bersama Dinas Pariwisata Kabupaten Pasuruan.
“Untuk mencari jalan keluarnya,” tegasnya.
Mujangki berharap Pemerintah Pusat segera menindaklanjuti dan mengevaluasi kebijakan tersebut, agar tidak semakin merugikan masyarakat.(dofir/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS