JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani berharap Revisi UU Koperasi yang tengah disiapkan DPR memberi penguatan bagi dunia perkoperasian nasional.
Harapan itu dia sampaikan saat menghadiri acara Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025).
Agenda ini diselenggarakan dalam rangka mengukuhkan susunan Pimpinan Paripurna Dekopin secara lengkap, untuk berpartisipasi mendukung program pemerintah di bidang perkoperasian.
Rapimnas Dekopin dipimpin sang ketua, Bambang Hariyadi. Sejumlah tokoh turut menghadiri rapimnas ini.
Puan mengatakan, Dekopin merupakan gerakan koperasi nasional yang menjadi wadah perjuangan dan kebersamaan dalam mewujudkan keadilan dan kemakmuran sosial melalui koperasi.
Dia pun menyinggung Pasal 33 UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa ‘Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan’ seperti semangat koperasi.
“Koperasi tumbuh dari gagasan bahwa dalam memperbaiki nasib penghidupan ekonomi, maka kita harus melakukannya dengan usaha bersama, dalam satu wadah kerja bersama. Semua mengambil bagian dan tanggung jawab,” kata Puan.
“Bahkan konstitusi kita (Pasal 33), sangat selaras dengan prinsip Koperasi. Anggota koperasi adalah pemilik koperasi,” imbuh perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

Puan menyebut, banyak praktik koperasi yang berhasil di berbagai negara. Untuk di dalam negeri sendiri, dia menilai Dekopin tentu lebih mengetahui kondisi koperasi nasional saat ini.
Secara jumlah, Koperasi di Indonesia sangat banyak mencapai lebih dari 130.000 unit berdasarkan data BPS terakhir tahun 2022. Namun sayangnya, kontribusi koperasi terhadap produk domestik bruto (PDB) hanya sebesar 1%.
“Angka ini menunjukkan pada kita bahwa koperasi belum menjadi soko guru perekonomian nasional,” sebut Puan.
Sebagai perwakilan gerakan koperasi, Dekopin pun didorong untuk dapat ikut aktif menyampaikan aspirasi kepentingan koperasi kepada pemerintah, DPR RI, dan lembaga lainnya.
Sehingga, kata Puan, Dekopin dapat berkontribusi atas lahirnya kebijakan-kebijakan yang ikut memperkuat koperasi, baik dari sisi regulasi, pembinaan, dan penguatan akses keuangan.
Dia lantas menyinggung soal DPR yang tengah membahas Revisi Undang-undang tentang Perkoperasian (RUU Koperasi). RUU inisiatif DPR ini akan menggantikan UU Koperasi yang lama, yaitu UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang hadir sejak 33 tahun lalu.
Cucu Bung Karno tersebut berharap RUU Koperasi menyerap dan mengakomodir seluruh aspirasi dunia perkoperasian. Apalagi, kata Puan, pembahasan RUU Koperasi telah membuka partisipasi publik, termasuk dari Dekopin.
“UU yang baru nantinya diharapkan dapat memberikan pengaturan yang semakin mendorong bertumbuh dan berkembangnya koperasi. Pembahasan RUU tersebut akan segera dilakukan bersama pemerintah,” ujarnya. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










