SURABAYA – Anggota Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur, Daniel Rohi, mengatakan, secara prinsip rancangan peraturan daerah (Raperda) Pemberdayaan Desa Wisata digagas guna meningkatkan kegiatan perekonomian masyarakat desa dan daerah, melalui kinerja sektor ekonomi kreatif, khususnya di bidang kepariwisataan.
Seperti diketahui sebelumnya, usulan Perda dari Komisi B DPRD Jatim tersebut sempat tertunda pembahasannya. Sehingga saat ini perlu terus didorong agar segera rampung dan menjadi peraturan yang dapat mendorong perkembangan wisata Jawa Timur.
“Terutama untuk membuka lapangan kerja berbagai unit usaha mikro, ultra mikro, yang dapat dilakukan pada tingkat rumah tangga, antara lain berupa usaha kuliner, angkutan lokal, kerajinan souvenir, dan atraksi seni budaya,” ujarnya saat Rapat Paripurna, Laporan Pimpinan Komisi B terhadap Raperda tentang Desa Wisata, di Gedung DPRD Jatim, Senin (20/6/2022).
Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan, beberapa kawasan kabupaten/kota di Jawa Timur, yang terbentang mulai dari wilayah perairan, dan juga pegunungan ini, memiliki banyak potensi wisata yang beragam. Hal tersebut dibuktikan dari hasil studi banding Komisi B ke provinsi lain.
“Pariwisata di desa-desa di Jawa Timur, bisa dikembangkan menjadi desa wisata tingkat lokal, nasional, bahkan global. Sesuai dengan semangat Rancangan Perda Desa Wisata di Jawa Timur,” imbuhnya.
Adapun keseluruhan Perda ini, dibuat di bawah konsep pariwisata berkelanjutan. Artinya, pariwisata yang dikembangkan di desa-desa tersebut, harus teguh berpegang pada tiga pilar, yakni menguntungkan secara ekonomi, terciptanya harmoni sosial, dan tetapi tetap menjaga kelestarian hidup dan budaya.
“Dan yang lebih penting adalah pengembangan konsep desa wisata ini tidak mengubah karakteristik mula-mula dari desa tersebut. Artinya, kalau desa tersebut adalah desa pertanian, dan ditemukan desa wisata, tidak boleh alih fungsi pertanian menjadi pariwisata,” tandasnya. (nia/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS













