JEMBER – Dua batu yoni hilang dari Situs Pocangan, Desa Pocangan, Kecamatan Sukowono, Jember. Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto menyebut kejadian itu menambah daftar persoalan perlindungan cagar budaya di daerah tersebut.
“Jember darurat cagar budaya,” ujar Candra melalui telepon pada Sabtu (26/9/2026).
Candra sebelumnya mendatangi lokasi hilangnya dua batu yoni tersebut bersama warga. Ia kemudian melaporkan kehilangan benda yang diduga merupakan peninggalan purbakala itu ke Polsek Sukowono.
Menurut Candra, warga sekitar tidak mengetahui siapa yang mengambil kedua batu tersebut. Ia juga mengatakan, warga menduga pelaku bukan berasal dari desa setempat karena lokasi situs dianggap keramat.
“Saya bersama warga setempat melaporkan hilangnya dua yoni di Situs Pocangan ke Polsek Sukowono karena benda purbakala itu diduga kuat dicuri oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” jelas Candra.
Setelah mengecek lokasi, Candra bersama tiga warga mendatangi Mapolsek Sukowono. Laporan tersebut diterima Kapolsek Sukowono, Inspektur Satu Budi Sastriawan, dan Kepala Unit Reserse dan Kriminal, Ajun Inspektur Polisi Dua Risang Jati Pakuan.
Hilangnya dua yoni tersebut pertama kali diketahui sejarawan lokal, RZ Hakim, ketika melakukan ekspedisi gumuk bersama dua rekannya pada Selasa (22/9/2026).
Yoni merupakan benda berbentuk cekung yang dalam tradisi Hindu berkaitan dengan lingga dan menjadi bagian dari tinggalan arkeologis.
Dua benda tersebut sebelumnya berada di kawasan pemakaman kuno yang oleh masyarakat setempat disebut Asta Pocangsari atau Mocangsari. Kawasan tersebut terdiri atas dua nisan dan telah tercatat sebagai objek cagar budaya (OCB).
Candra menilai, benda semacam itu tidak mudah disembunyikan ataupun diperjualbelikan secara terbuka karena memiliki ciri fisik yang khas. Menurut dia, jejaring pemerhati sejarah dan budaya perlu diperkuat hingga ke luar Jember untuk mempersempit ruang peredaran benda tersebut.
“Tidak semua masyarakat berminat memiliki batu yoni kalau tidak memahami sejarah. Benda itu juga tidak akan mudah diperjualbelikan di pasar barang antik,” ujar politisi PDI Perjuangan itu.
Ia berharap, informasi mengenai hilangnya dua yoni segera menyebar di kalangan pemerhati budaya sehingga keberadaannya dapat dilacak. Kasus tersebut menambah persoalan perlindungan tinggalan budaya di Jember. Sebelumnya, terjadi dugaan perusakan objek yang diduga cagar budaya di Gumuk Lumpang, Desa Purwosari, Kecamatan Gumukmas.
“Ini sebelumnya pengerusakan objek diduga cagar budaya di Gumuk Lumpang. Sekarang justru batu yoni di objek cagar budaya yang hilang,” kata Candra.
Di sisi lain, Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Jember belum melaporkan kehilangan tersebut ke Polres Jember. Dinas menyatakan akan membuat laporan dalam waktu dekat.
Rangkaian kejadian itu memperlihatkan persoalan yang tidak hanya berhenti pada hilangnya benda bersejarah. Status perlindungan sebuah situs, pengawasan lokasi, hingga koordinasi antara pemerintah, warga, aparat penegak hukum, dan komunitas pemerhati budaya menjadi bagian dari persoalan yang perlu dijawab.
Dua yoni itu kini telah meninggalkan tempatnya. Yang tersisa adalah situs, laporan kehilangan, dan pertanyaan tentang bagaimana benda yang disebut bagian dari tinggalan sejarah itu bisa hilang tanpa diketahui. (art/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS













