SURABAYA – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur meminta Raperda tentang Penyelenggaraan Kepemudaan dan Keolahragaan tidak hanya memperjelas kewenangan pemerintah, tetapi juga memastikan hak, kesempatan, perlindungan, dan manfaat yang diterima masyarakat.
Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, Y. Ristu Nugroho menegaskan, kualitas regulasi harus diukur dari keberpihakannya kepada masyarakat. Karena itu, Raperda tersebut harus mampu memastikan pemuda dan insan olahraga di seluruh Jawa Timur memperoleh kesempatan yang adil untuk berkembang.
“Pada akhirnya, kualitas substansi Raperda harus dilihat dari keberpihakannya. Regulasi tidak boleh hanya memperjelas kewenangan pemerintah, tetapi juga harus memperjelas hak, kesempatan, perlindungan, dan manfaat yang diterima masyarakat,” kata Ristu, Rabu (2/9/2026).
Menurut Fraksi PDI Perjuangan, prinsip pemerataan dalam penyelenggaraan kepemudaan dan keolahragaan tidak cukup hanya ditempatkan sebagai norma umum. Pemerintah perlu memberikan perhatian lebih kepada daerah yang masih tertinggal agar kesenjangan dapat diperkecil.
“Bagi Fraksi, keadilan tidak berarti semua daerah harus memperoleh perlakuan yang persis sama. Daerah yang tertinggal justru mungkin membutuhkan perhatian dan dukungan yang lebih besar agar kesenjangan dapat diperkecil. Semangat seperti inilah yang perlu tercermin dalam penyelenggaraan kepemudaan dan keolahragaan Jawa Timur,” paparnya.
Fraksi PDIP menilai pembangunan kepemudaan dan keolahragaan memiliki cakupan yang jauh lebih luas daripada sekadar pembinaan pemuda atau pencapaian prestasi olahraga.
Kedua bidang tersebut berkaitan dengan pembentukan karakter, peningkatan kualitas sumber daya manusia, kesehatan masyarakat, hingga tumbuhnya partisipasi dan potensi generasi muda dalam pembangunan daerah.
Karena itu, Fraksi PDI Perjuangan memandang Raperda tersebut penting sebagai landasan hukum untuk membangun pola pembinaan dan pengembangan kepemudaan serta keolahragaan yang sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan.
Namun, keberadaan Perda tidak cukup hanya dinilai dari kelengkapan norma dan aturan. Regulasi harus mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi masyarakat.
Selain pemerataan, Ristu menyoroti pentingnya ruang partisipasi masyarakat dalam Raperda. Menurutnya, pembangunan kepemudaan dan keolahragaan tidak mungkin hanya dilakukan pemerintah.
Organisasi kepemudaan, klub dan komunitas olahraga, dunia pendidikan, dunia usaha, keluarga, serta masyarakat memiliki peran penting dalam membangun ekosistem kepemudaan dan keolahragaan di Jawa Timur.
“Namun, partisipasi jangan dipahami sebatas keterlibatan masyarakat dalam melaksanakan program pemerintah. Masyarakat harus memiliki ruang untuk menyampaikan kebutuhan, memberikan masukan, ikut mengawasi, dan memperoleh informasi mengenai kebijakan yang menyangkut kepentingannya,” ujarnya.
Karena itu, Fraksi PDIP ingin memastikan partisipasi masyarakat tidak berhenti setelah kebijakan ditetapkan. Keterlibatan masyarakat perlu dibuka sejak tahap perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi kebijakan.
Fraksi juga menilai perlindungan terhadap kepentingan masyarakat harus menjadi salah satu ukuran dalam melihat kualitas substansi Raperda.
Hak dan kesempatan tersebut mencakup berbagai kelompok yang terlibat langsung dalam ekosistem kepemudaan dan olahraga, mulai dari pemuda, atlet, pelatih, tenaga keolahragaan, organisasi kepemudaan hingga komunitas olahraga.
Dengan demikian, Raperda Kepemudaan dan Keolahragaan diharapkan tidak hanya menjadi instrumen administratif bagi pemerintah daerah, tetapi menjadi dasar untuk membangun ekosistem yang memberikan ruang tumbuh, perlindungan, serta manfaat nyata bagi masyarakat di seluruh Jawa Timur. (yols/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS













