MALANG – Pemerintah Kota Malang bersama DPRD setempat tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Layak Anak. Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Malang, Agus Marhaenta mengatakan, Raperda ini turunan dari Permen PPA No. 12 Tahun 2011 tentang Kota Layak Anak (KLA).
Agus menyebutkan bahwa Kota Layak Anak itu mengintegrasikan pembangunan kota/kabupaten melalui sumberdaya pemerintah, masyarakat, keluarga, dan dunia usaha. Hal ini mempertegas komitmen dan arah pembangunan melalui kebijakan, program, dan kegiatan untuk pemenuhan hak-hak anak.
“Dengan kata lain, Kota Layak Anak adalah kota yang dibangun berdasarkan prinsip pemenuhan hak anak, perlindungan anak, dan penghargaan terhadap pendapat anak,” jelas Agus Marhaenta di Kota Malang, Rabu (18/1/2023).
Berdasarkan data yang diperoleh, jumlah anak penyandang masalah kesejahteraan di Kota Malang cukup tinggi yaitu sebesar 356 anak, yang terbagi kedalam berbagai kategori permasalahan sosial. Seperti anak balita telantar, anak jalanan, anak berhadapan dengan hukum, dan anak membutuhkan perlindungan khusus.
Disamping itu, problem kekerasan seksual kepada anak juga menjadi sorotan Fraksi PDI Perjuangan. Data dari Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang Sepanjang 2022, telah terjadi 35 orang anak telah mengalami kekerasan seksual.
“Artinya, Pemerintah Kota Malang harus bisa membereskan pekerjaan rumah berkaitan dengan permasalahan anak di Kota Malang dari perihal yang elementer seperti ini,” tegasnya.
“Langkah progresif apa sebagai produk kebijakan pemerintah Kota Malang dalam mewujudkan Kota Layak Anak yang sesungguhnya, bukan hanya lip service,” sambung anggota Komisi B DPRD Kota Malang tersebut.
Sementara itu, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Malang Eko Herdiyanto menambahkan, berbicara terkait Kota Layak Anak maka seluruh OPD harus membangun suatu iklim yang baik untuk perlindungan dan perkembangan anak.
Dia juga mempertanyakan, kesiapan dari 5 kecamatan di Kota Malang yang telah membangun infrastruktur penunjang Kota Layak Anak. “Berapa persen sudah dibangun atau rencana akan membangun fasilitas publik yang berorientasi Ramah Anak,” terang Eko Herdiyanto.
Pihaknya juga minta Pemkot Malang bisa menyusun langkah dan program untuk memenuhi 31 indikator dalam Kota Layak Anak. Sehingga kerja pemerintah memiliki tolak ukur yang jelas untuk membangun Kota Malang yang ramah dan layak anak.
“Selain itu bagaimana kebijakan pemerintah kota Malang dalam upaya meningkatkan kualitas perenting. Dengan cara meningkatkan kesadaran masyarakat terutama keluarga primer Kota Malang untuk lebih memperhatikan kebutuhan anak, memperlakukan, dan melindungi anak,” pungkasnya. (ace/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS