Fraksi PDI Perjuangan Tuntut Kasatpol PP Surabaya Bertanggung Jawab

Loading

pdip jatim - Agustin Poliana2
Anggota Fraksi PDIP DPRD Surabaya, Agustin Poliana

SURABAYA – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Surabaya minta Wali Kota Tri Rismaharini menindak tegas Satpol PP terkait kasus kekerasan yang dilakukan petugasnya terhadap Agustin Poliana, anggota Fraksi PDI Perjuangan yang juga Ketua Komisi D. Desakan kalangan legislator itu didukung penuh DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya

Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Sukadar, mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat pengaduan kepada Ketua DPRD Kota Surabaya terkait masalah ini. Menurut Sukadar, Fraksi PDI Perjuangan menuntut Kepala Satpol PP Kota Surabaya bertanggungjawab atas masalah yang menimpa Agustin Poliana.

“Ini karena Kepala Satpol PP menyatakan siap pasang badan untuk anak buahnya,” kata Sukadar, di ruang Ketua DPRD Kota Surabaya, Rabu (13/5/2015).

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010, Sukadar menilai tindakan petugas Satpol PP kepada Agustin Poliana tidak sesuai klausul pasal 8. “Klausul itu berbunyi menjunjung tinggi asas hukum, norma agama dan norma sosial. Tindakan itu tidak sesuai sama sekali,” jelasnya.

Surat pengaduan kepada Pimpinan DPRD Kota Surabaya terkait masalah yang menimpa Agustin Poliana juga dilayangkan DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya. Menurut Sekretaris DPC, Syaifuddin Zuhri, perbuatan petugas Satpol PP di Pasar Tembok Minggu lalu adalah perbuatan yang tidak menyenangkan dan menyerang kehormatan disertai kekerasan terhadap salah satu petugas DPC PDI Perjuangan.

“Ini tidak main-main lho. Bu Agustin itu petugas partai yang kami tugaskan di DPRD dan kebetulan beliau juga merupakan Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, kok diperlakukan seperti itu,” ujarnya kepada wartawan.

Surat pengaduan tersebut, kata Zuhri, tidak hanya dilayangkan kepada Pimpinan DPRD Kota Surabaya tapi juga kepada Tri Rismaharini, yang ditembuskan kepada Bidang Hukum Pemkot Surabaya, Satpol-PP Kota surabaya, dan Inspektorat. “Kita minta agar Wali Kota Surabaya bertindak tegas terhadap SKPD yang dia pimpin,” katanya.

Sementara, Ketua DPRD Kota Surabaya Armuji mengatakan, pihaknya secara resmi sudah menerima surat pengaduan tersebut dan segera akan menindaklanjutinya. “Akan kita disposisi. Nanti yang akan menangani Komisi A. Kita akan mengagendakan hearing mengenai masalah yang diadukan,” ujar Armuji.

Dia mengatakan, tindak lanjut masalah itu sama halnya pengaduan dari pihak lain. “Hal sekecil apapun yang diadukan ke DPRD Kota Surabaya, sesuai tupoksi komisi yang menangani, akan ditindaklanjuti,” tegasnya.

Diberitakan, tindakan arogan oknum petugas Satpol PP terhadap Agustin Poliana terjadi saat ada penertiban pedagang PasarTembok pada Minggu (10/5/2015) malam. Ketika melintas di Pasar Tembok, Agustin Poliana melihat puluhan anggota Satpol PP Kota Surabaya tengah menertibkan PKL yang meluber di luar pasar.

Karena berusaha melindungi pedagang, Titin, panggilan Agustin Poliana, juga turut diangkut masuk ke dalam truk untuk dibawa ke markas Satpol PP di Jalan Jaksa Agung Suprapto Surabaya. Padahal, saat itu dia sudah menyampaikan sebagai anggota DPRD Surabaya. (goek)