BLITAR – Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren (ponpes) juga jadi atensi Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Blitar, yang harus diselesaikan pembahasannya tahun ini.
Dua raperda yang juga dikawal pembahasannya, adalah Raperda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, dan Raperda tentang Perencanaan Penganggaran Anggaran Daerah.
Menurut Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Blitar, Dedik Hendarwanto, raperda-raperda tersebut sudah diajukan ke Gubernur dan sudah ada persetujuan.
Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren, terang Dedik, latar belakangnya dipengaruhi belum adanya regulasi yang jelas tentang legal formal untuk mendirikan pondok pesantren saat ini.
Baca juga: Banteng Kota Blitar Kawal Ketat Raperda Bantuan Hukum bagi Rakyat Miskin
“Raperda ini sifatnya baru, fungsinya nanti untuk mengatur kelengkapan legal formal atau ketentuan apa saja untuk mendirikan pondok pesantren. Sebab, di masa pandemi ini belum ada aturan yang jelas terkait hal itu,” terang Dedik, Sabtu (24/4/2021).
Padahal, sebut kader Banteng ini, pondok pesantren memiliki peran penting dalam peningkatan Islam yang memiliki karakter cinta tanah air dan telah terbukti memperjuangkan kemerdekaan negara Republik Indonesia.
Menurutnya, pondok pesantren juga didirikan untuk menyelenggarakan fungsi pendidikan, dakwah dan fungsi politik budaya setempat.
“Secara sosiologis Kota Blitar memiliki beberapa pesantren yang cukup terkenal dan besar. Antara lain, Pondok Pesantren Nurul Ulum, Pondok Pesantren Mamba’u Syafa’atil Qur’an, Bustanul Muta’alimat, Pondok Pesantren Ibadurrohman Blitar dan juga Pondok Pesantren Putri Tarbiyatul Falah, maka tidak salah Kota Blitar juga bisa disebut sebagai Kota Santri,” bebernya.
Dengan demikian, lanjut Dedik, Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren ini nanti seyogianya dapat membantu memberikan perlindungan terhadap kemandirian pesantren, membesarkan sumber daya manusia yang berkarakter dan berintelektual guna menghadapi tantangan di masa yang akan datang.
“Harapannya dapat mewujudkan masyarakat Kota Blitar yang berkarakter dan berdaya saing serta pondok pesantren dapat memberikan fungsinya,” harapnya.
Sedang Raperda tentang Perencanaan Penganggaran Anggaran Daerah, tambah Dedik, latar belakangnya untuk mengakomodir kepentingan maupun pokok pikiran masyarakat agar dapat dituangkan ke dalam APBD.
“Kita janji akan usahakan ini, karena tahun lalu beberapa aspirasi masyarakat belum dapat diakomodasi. Meskipun telahdi akomodir akan tetapi hasilnya jauh dari kata harapan,” terangnya.
Menurut Dedik, Jika Ranperda tentang Perencanaan Penganggaran Anggaran Daerah disahkan secara otomatis bakal mengefektifkan proses pemerintahan yang baik melalui pemanfaatan sumber daya dan keuangan publik yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Termasuk perencanaan dan penganggaran Daerah dapat berintegrasi dengan perencanaan pembangunan dengan penganggaran, karena menjadi satu kesatuan proses yang saling terkait, konsisten dan berkelanjutan.
“Perencanaan dan penganggaran daerah ini sangat diperlukan. Misalnya sebagai parameter sejauh mana efektifitas pengelolaan keuangan daerah dan manfaat yang diberikan untuk menunjang keberhasilan pembangunan, untuk itu akan kita kawal terus Ranperda inisiatif dari dewan ini,” pungkas dia. (arif/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS