JEMBER – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember memberikan catatan terhadap kinerja Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Mimum Tirta Pandalungan dan Perusahaan Umum Daerah Perkebunan Kahyangan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Jawa Timur. Dua perusahaan daerah tersebut dinilai terlalu bergantung pada dana APBD sehingga kurang optimal.
“Perusahaan umum milik daerah (perumda) harus berfungsi secara optimal sebagai pelayanan publik sekaligus badan usaha milik daerah yang berkontribusi terhadap pendapatan daerah,” kata Alfan Yusfi, juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, dalam sidang paripurna pengesahan Perda tentang Perusahaan Umum Daerah Perkebunan Kahyangan dan Perda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pandalungan, di gedung DPRD Jember, Jumat (1/4/2022).
Alfan mengungkapkan, seharusnya perumda dapat memperbaiki manajemen, tata kelola, dan sumber daya manusia yang berkualitas. Sehingga perumda bisa menyumbang pendapatan bagi daerah.
“Jangan malah sebaliknya, harus ‘menyusu’ terus pada APBD, sehingga menjadi beban pada keuangan daerah,” ungkapnya.
Anggota Komisi B DPRD Jember tersebut menegaskan, perusahaan daerah dibentuk agar meningkatkan pemasukan perekonomian bagi daerah, bukan tempat untuk menempatkan orang yang memiliki kepentingan tertentu.
“Perumda tidak boleh lagi menjadi sekadar ‘menempatkan’ orang-orang tertentu untuk kepentingan ‘tertentu’ pula. Perumda harus bisa bermanfaat bagi perkembangan perekonomian kabupaten, sehingga tiap tahun tidak harus ada penyertaan modal dari APBD,” tegasnya.
Khusus untuk Perumda Kahyangan, Fraksi PDI Perjuangan Jember mengharuskan perusahaan tersebut mampu memenuhi semua hak buruh.
“Jika ada hak-hak buruh yang disuarakan oleh para perwakilannya melalui mekanisme surat ataupun penyampaian secara terbuka atau demonstrasi, hal itu untuk bisa disikapi dengan bijaksana,” jelas Alfan.
Menurut Alfan, selama ini aspirasi dari para buruh cenderung sepertinya tidak mendapatkan atensi sama sekali. Bahkan, jelasnya, pada saat demo kemarin beberapa perwakilan dari buruh yang melakukan aksi dilaporkan ke polisi oleh jajaran direksi Perumda Perkebunan Kahyangan.
“Sebab itu, kami mengingatkan agar hal tersebut tidak terulang kembali. Menurut kami, bagaimana pun hak setiap warga negara, khususnya para buruh Perumda Perkebunan Kahyangan, adalah menjadi tanggung jawab kita bersama, Pemkab dan DPRD Jember,” tandas Alfan. (ryo/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS