LUMAJANG – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lumajang getol memperjuangkan tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), khususnya untuk hibah dan waris sebesar 1,5 persen.
Melalui anggotanya yang bertugas dalam Panitia Khusus Rancangan Perda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Fraksi PDI Perjuangan mendorong anggotanya untuk menentukan besaran persentase BPTHP serealistis mungkin.
Menurut Supratman, fraksinya mendukung upaya Pemkab Lumajang dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah. Namun, kondisi ekonomi masyarakat juga sangat penting menjadi perhatian bersama.
“Pajak memang menjadi kewajiban setiap warga negara agar pembangunan tetap berjalan. Tetapi penentuan tarifnya juga harus mempertimbangkan kemampuan warga. Kami PDI Perjuangan akan konsisten mengawalnya,” jelasnya.
“Dengan demikian, hal ini akan meringankan masyarakat untuk balik nama kepemilikan tanah. Dan ini, kami usulkan khusus dalam kategori waris dan hibah saja,” katanya, dikonfirmasi Minggu (11/6/2023).
Tarif BPHTB sebagai salah satu poin dalam raperda, belakangan memunculkan berbagai opsi persentase, bahkan hingga 5 persen dari harga jual yang dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). (ndy/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










