LAMONGAN — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Lamongan berkomitmen mengawal pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Niaga dan Perlindungan Petani Tembakau hingga resmi diundangkan.
Langkah strategis inisiatif legislatif ini diambil guna memberikan kepastian harga pembelian serta meningkatkan kesejahteraan ribuan petani tembakau yang tersebar di wilayah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
Saat ini, Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Lamongan tersebut telah memasuki tahap fasilitasi dan diajukan kepada Gubernur Jawa Timur untuk evaluasi serta penyesuaian regulasi sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Lamongan, Erna Sujarwati, menegaskan bahwa kehadiran payung hukum ini sangat krusial mengingat potensi sektor pertanian tembakau di Lamongan yang tergolong besar.
“Raperda Tata Niaga dan Perlindungan Petani Tembakau ini kami dorong dan kawal penuh demi kesejahteraan para petani tembakau di Lamongan,” ujar Erna Sujarwati,, Jumat (16/10/2026).
Erna menggarisbawahi pentingnya peran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan untuk hadir secara langsung dalam menentukan Break Even Point (BEP) atau titik harga impas pembelian tembakau.
Menurutnya, acuan harga terendah penting ditetapkan agar posisi tawar petani tidak selalu lemah saat berhadapan dengan tengkulak maupun pihak industri olahan tembakau.
Ia menjelaskan, penghitungan BEP nantinya akan dirumuskan oleh Forum Komunikasi Tembakau Daerah, di mana Pemkab Lamongan bertindak sebagai fasilitator utama.
Forum komunikasi tersebut melibatkan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Lamongan, Dinas Koperasi dan Perdagangan (Diskoperindag) Lamongan, perwakilan perusahaan, serta kelompok petani tembakau jenis Virginia dan Jawa.
Berdasarkan data daerah, luas lahan pertanian tembakau di Kabupaten Lamongan mencapai lebih dari 9.500 hektar yang tersebar di sejumlah kecamatan potensial. Komoditas ini didominasi oleh dua jenis unggulan, yakni tembakau Virginia dan tembakau Jawa.
“Kualitas tembakau Lamongan, baik jenis Jawa maupun Virginia, sebenarnya sangat bagus dan memiliki daya saing tinggi di pasaran,” tegas Erna.
Namun, tanpa regulasi tata niaga yang jelas, tingkat kesejahteraan petani masih rentan tergerus akibat fluktuasi harga pasar yang kerap merugikan saat masa panen raya.
Melalui Perda Tata Niaga ini, Pemkab Lamongan diharapkan dapat menentukan BEP secara berkala dan obyektif sebagai acuan batas harga minimum pembelian di tingkat daerah.
Erna menambahkan bahwa penerapan acuan harga BEP oleh pemerintah daerah telah terbukti sukses di kawasan lain, seperti Kabupaten Sumenep dan wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Di wilayah-wilayah tersebut, regulasi serupa efektif meminimalisasi risiko kerugian petani akibat skema permainan harga pasar dari pihak luar.
“Dengan adanya payung hukum Perda tersebut, Pemkab Lamongan diharap memiliki dasar yuridis yang kuat untuk melakukan pengawasan tata niaga tembakau secara menyeluruh dan berkeadilan,” katanya.
Selain mengatur acuan harga, regulasi ini juga dirancang untuk memberikan jaminan sarana produksi, bantuan teknis, serta kemudahan akses pemasaran bagi kelompok tani.
Masyarakat dan kelompok tani di Lamongan menaruh harapan besar agar proses evaluasi di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Timur berjalan lancar tanpa kendala berarti.
Fraksi PDI Perjuangan memastikan akan terus berkoordinasi secara interaktif dengan eksekutif Pemkab Lamongan dan Pemprov Jatim hingga Perda ini resmi berlaku dan diimplementasikan di lapangan.(mnh/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS













