LAMONGAN — Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Pengurus Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PK PMII) Universitas Islam Darul Ulum (Unisda) Lamongan menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Lamongan, Jalan Basuki Rahmad, Kamis (24/9/2026).
Dalam aksi yang berlangsung sejak siang hingga sore hari tersebut, massa membawa tiga tuntutan utama yang menyoroti akuntabilitas anggaran publik hingga indikasi pelanggaran di tingkat daerah.
Ketua PK PMII Unisda Lamongan, M. Yoga Firmansyah, dalam orasinya menegaskan bahwa tolok ukur keberhasilan pengelolaan anggaran daerah tidak boleh hanya diukur dari sekadar tingginya angka penyerapan.
”Pengelolaan DBH-CHT tidak cukup hanya dilihat dari sisi penyerapan anggaran,” tegas Yoga di tengah-tengah massa aksi.
3 Tuntutan Utama Massa
Dalam aksi tersebut, massa mahasiswa merinci sejumlah poin desakan yang ditujukan kepada DPRD, Pemkab Lamongan, serta instansi terkait.
Transparansi Total Pengelolaan DBHCHT 2026
Mahasiswa mendesak pemerintah daerah membuka data penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) secara luas kepada publik.
Rincian yang dituntut meliputi peruntukan anggaran, rincian nominal tiap program, kriteria dan daftar penerima manfaat, mekanisme verifikasi-validasi data, hingga keterbukaan hasil realisasi program di lapangan.
Berdasarkan acuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22 Tahun 2026, porsi alokasi dana ditetapkan untuk kesejahteraan masyarakat (50%), kesehatan (40%), dan penegakan hukum (10%).
Beberapa alokasi anggaran DBHCHT Lamongan 2026 disorot mahasiswa. Soal Anggaran BLT sebesar Rp 1 juta per orang untuk 6.016 penerima, anggaran Rp 3,6 miliar untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 36.000 petani tembakau dan pekerja rentan (periode Juli–Desember 2026).
Berikutnya, Rp 9,5 miliar untuk pelatihan pembibitan, pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan), pupuk organik cair, serta pembangunan Jalan Usaha Tani di Kedungpring.
Usut Dugaan Penyimpangan Bantuan Sosial
Massa aksi mendesak dinas terkait untuk turun ke lapangan dan menelusuri indikasi bantuan sosial yang diduga disalahgunakan, dialihfungsikan, atau diperjualbelikan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Tindak Lanjut Dugaan Tambang Galian C Ilegal
Mahasiswa meminta aparat penegak hukum dan DPRD Lamongan tegas menindaklanjuti dugaan keterlibatan oknum pejabat dalam aktivitas pertambangan galian C ilegal di wilayah Kabupaten Lamongan.
DPRD Janji Kawal dan Libatkan Mahasiswa
Menanggapi rentetan tuntutan tersebut, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Lamongan dari Fraksi PDI Perjuangan, Husen, hadir menemui massa aksi.
Husen menyatakan komitmen legislatif untuk mengawal aspirasi mahasiswa dan mengapresiasi fungsi kontrol yang dijalankan elemen akademisi.
”Kami akan mengundang kader PMII dalam pembahasan Raperda Tata Niaga Tembakau,” ujar Husen saat memberikan tanggapan di hadapan massa.
Ia menambahkan, pelibatan mahasiswa dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut penting dilakukan agar penyusunan regulasi dapat mengakomodasi masukan masyarakat, khususnya dalam memberi perlindungan bagi petani tembakau lokal serta memastikan program bantuan tepat sasaran.
Aksi demonstrasi tersebut berakhir setelah perwakilan dari DPRD Lamongan, Dinas Sosial, dan Dinas Pertanian menandatangani dokumen tuntutan mahasiswa secara langsung di lokasi aksi dengan disaksikan oleh massa aksi dan pihak kepolisian.(mnh/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS













