
SURABAYA – Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya, Wimbo Ernanto mengatakan, foto Wali Kota Tri Rismaharini disetujui untuk dipasang di APK pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Eri Cahyadi dan Armuji pada Pilkada Surabaya 2020.
APK paslon nomor urut 1 yang boleh diberi gambar Risma, baik berupa baliho, spanduk, dan umbul-umbul itu sesuai Berita Acara KPU Surabaya Nomor 962/PL.02.4-BA/3578/Kota/X/2020 tanggal 7 Oktober 2020.
“Lolosnya foto Risma sebagai bentuk kesolidan suara rakyat dalam mendukung Eri-Armuji,” kata Wimbo, Jumat (9/10/2020).
Baca juga: Doa Eri, Surabaya Aman Covid-19 dan Bebas Golput saat Pilkada
Kubu kandidat nomor urut 2 Machfud Arifin – Mujiaman sebelumnya menolak tampilnya foto Risma ada di APK Eri-Armuji. Bahkan mereka melayangkan protes dengan mendesak KPU Surabaya untuk konsultasi ke KPU.
KPU pun membolehkan foto Risma terpasang. Demikian pula Badan Pengawas Pemilu Jawa Timur dalam sejumlah pemberitaan menyatakan bahwa foto Risma sah dipasang di APK.
Menurut Wimbo, pemasangan foto Risma di APK Eri-Armuji berdasarkan aspirasi rakyat yang dikirimkan kepada pihaknya.

“Jelas-jelas tidak ada larangan Bu Risma sebagai kader partai mendukung sesama kader, kok masih saja tim sebelah protes. Akhirnya terbukti bahwa akal sehat dan kesolidan rakyat yang menang, dimulai dengan lolosnya foto Bu Risma dalam APK Mas Eri Cahyadi dan Cak Armudji,” ujarnya.
Kalau sebelah ingin menghilangkan foto Risma, sebutnya, berarti ingin menghapus cinta rakyat kepada Risma. Padahal, tambah dia, yang namanya cinta itu tidak bisa dihilangkan.
Sebelumnya, Bawaslu Jawa Timur membolehkan gambar Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, dipasang di alat peraga kampanye di Pilkada Surabaya 2020. Alasannya, Risma adalah pengurus partai.
Risma memang tercatat sebagai pengurus PDI Perjuangan, partai yang mengusung pasangan Eri Cahyadi-Armuji di Pilkada Surabaya 2020. Saat ini, Risma menjabat Ketua Bidang Kebudayaan DPP PDIP.
Anggota Bawaslu Jatim, Totok Hariyono, kepada wartawan di Surabaya, Selasa (29/9/2020) menyatakan, memasang foto kepala daerah yang pengurus partai tidak melanggar ini mengacu Pasal 24 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) No 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Yang tidak boleh itu, kepala daerah yang tidak menjadi pengurus partai. Apapun alasannya, kalau tidak pengurus partai tidak boleh fotonya dipasang di APK,” jelasnya. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS