JEMBER – Sound horeg yang difatwakan haram oleh Forum Satu Muharram 1447 H di salah satu pesantren di Kabupaten Pasuruan disikapi anggota Komisi A DPRD Jember Tabroni, SE. Politisi banteng jebolan Universitas Airlangga tersebut minta diterbitkannya aturan yang dapat diikuti oleh pecinta sound horeg, dan non pecinta sound horeg.
Kepada media Selasa (8/7/2025) dia mengatakan, ada dua kelompok yang berkepentingan terkait sound horeg tersebut. Pertama kelompok pecinta atau penghobi sound horeg, dan kedua kelompok lainya yakni masyarakat yang merasa dirugikan dengan adanya sound horeg itu.
“Di Jember belum ada perda yang mengatur secara detail tentang sound horeg. Meskipun saat ini Komisi A DPRD Jember sedang menginisiasi perda tentang ketertiban umum,” jelasnya.
Atau, lanjutnya, Bupati Jember bisa mengambil langkah taktis dengan melahirkan langsung peraturan bupati (Perbup) tentang batasan-batasan yang bisa dijadikan acuan agar pro kontra terkait sound horeg segera terselesaikan.
Dan di aturan itu, saran Tabroni, ada beberapa klausul mengatur tentang waktu pelaksanaan, jumlah speaker yang digunakan dan besaran decibel agar tidak mengakibatkan rusaknya pendengaran manusia.
“Kalau perda mungkin prosesnya kan terlalu lama, jadi perbup bisa lebih cepat. Tinggal semua stakeholder dikumpulkan dan DPRD siap memfasilitasinya,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, santernya pemberitaan fatwa sound horeg itu haram bermula di Kabupaten Pasuruan. Forum Satu Muharram 1447 H menyatakan dari hasil bahtsul masail sound horeg banyak meresahkan masyarakat. (art/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS