SURABAYA – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jawa Timur Sri Untari Bisowarno minta Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tugu Tirta Kota Malang dan Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang lebih mengedepankan prinsip business to business dalam implementasi praktik usahanya.
Untari menegaskan, sengketa antara kedua Perumda tersebut, pada prinsipnya harus bisa ditemukan solusi untuk kebaikan bersama kedua belah pihak. Terlebih sumberdaya air, menurutnya merupakan kebutuhan dasar bagi seluruh masyarakat.
“Tentunya persoalan ini membutuhkan pengertian kita bersama agar Kabupaten Malang terkhusus Perumda Tirta Kanjuruhan tidak merasa dirugikan. Serta agar masyarakat Kota Malang tidak sampai kekurangan suplai air untuk kehidupan sehari-hari,” ungkap Sri Untari, dalam acara audiensi dan fasilitasi berkaitan pemanfaatan Jaringan Air Baku Sumber Pitu, di Balai Besar Wilayah Sungai Brantas, Surabaya, Selasa (13/9/2022).
Berdasarkan data, per tanggal 9 November 2021, Perjanjian Kerjasama pemanfaatan Air baku Sumber Pitu antara PDAM Kabupaten Malang dengan PDAM Kota Malang telah berakhir.
Persilisihan kedua Perumda semakin meruncing akibat Perumda Tugu Tirta masih mengambil suplai air dari Sumber Pitu tanpa memperbaharui naskah perjanjian kerjasama kedua belah pihak.
Disisi lain Perumda Tirta Kanjuruhan merasa dirugikan, akibat tunggakan yang tidak kunjung dibayarkan.
Total kewajiban yang seharusnya dibayar Perumda Tugu Tirta untuk pemakaian mata air di Sumber Pitu mulai bulan November 2021 hingga Maret 2022 mencapai angka Rp 750 Juta. Sementara pengeluaran tersebut selama ini harus ditanggung sendiri oleh PDAM Kabupaten Malang.
“Kita perlu memberikan pemahaman, saya ingin kita menyingkirkan ego kita terlebih dahulu. Kemudian kita akan berbicara government to government, kemudian kedua Perumda bisa membuat skema business to business,” tutur Untari.
“Jangan sampai rakyat yang dirugikan atau merasakan dampak akibat permasalahan dua Perumda ini. Karena sumberdaya air adalah public goods, yang dibutuhkan banyak orang,” sambung Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jawa Timur tersebut.
Dalam audiensi dan fasilitasi pertemuan antara kedua Perumda tersebut, akhirnya ditemukan jalan keluar terbaik.
Setidaknya terdapat tiga poin kesepakatan, pertama terkait pembayaran tugakan oleh Perumda Tugu Tirta. Selanjutnya kedua belah pihak bersepakat melanjutkan kerjasama penyaluran air bersih, dengan prinsip business to business.
Kemudian yang ketiga, Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang, akan melanjutkan dan menyalurkan produksi air minum curah kepada Perumda Tugu Tirta Kota Malang.
“Tentunya hasil kesepakatan kedua Perumda ini menjadi kabar baik bagi masyarakat Kota Malang sebagai konsumen tidak perlu khawatir kehabisan stok air bersih, ataupun Perumda Tirta Kanjuruhan sebagai supplier juga tidak mengalami kerugian yang berkepanjangan,” urai legislator dari Dapil Malang Raya tersebut. (ace/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS