Jumat
09 Oktober 2026 | 2 : 37

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Eri Pecat Anggota Satpol PP Terlibat Pungli Rekrutmen, Uang Dikembalikan Tak Hapus Sanksi

pdip jatim 260907 satpol pp apel

SURABAYA – Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan tidak ada toleransi terhadap pungutan liar (pungli) dalam perekrutan pegawai di lingkungan Pemkot Surabaya. Seorang anggota Satpol PP bernama Imam yang diduga menjanjikan pekerjaan dengan imbalan uang tetap dipecat, meski uang yang diterimanya dari korban telah dikembalikan.

Eri bahkan memastikan pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran berat seperti pungli tidak akan diberi kesempatan untuk kembali bekerja di lingkungan Pemkot Surabaya.

“Pelaku mengaku sudah mengembalikan uangnya. Meskipun uangnya sudah dikembalikan, hal itu tidak mengurangi sanksinya. Dia tetap dipecat,” tegas Eri, Senin (7/9/2026).

Kasus tersebut terungkap setelah Eri menerima laporan warga melalui pesan langsung (DM) TikTok. Warga itu mengaku dijanjikan dapat masuk sebagai pegawai Pemkot Surabaya dengan membayar sejumlah uang.

Menurut Eri, tarif yang ditawarkan berbeda berdasarkan instansi yang dituju. Untuk menjadi anggota Satpol PP, korban disebut diminta membayar Rp25 juta, sedangkan untuk masuk Dinas Perhubungan (Dishub) mencapai Rp50 juta.

“Ada lagi warga yang melaporkan kepada saya melalui DM TikTok. Warga tersebut dijanjikan pekerjaan di pemkot. Jika ingin masuk Satpol PP, harus membayar Rp25 juta, sedangkan jika ingin masuk Dishub (Dinas Perhubungan), harus membayar Rp50 juta,” kata Eri.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemanggilan Imam oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Surabaya, Irna Pawanti, untuk menjalani klarifikasi.

Dalam pemeriksaan, Imam mengakui pernah menjanjikan pekerjaan kepada seseorang berinisial S pada 2022 dengan imbalan uang. Ia juga mengaku uang yang diterimanya dari korban telah dikembalikan secara bertahap.

Eri mengatakan, praktik tersebut diduga dilakukan Imam bersama seorang staf kelurahan. Staf kelurahan yang disebut terlibat dalam kasus itu telah lebih dahulu dikenai sanksi dan diberhentikan pada 2023.

“Pelakunya adalah anggota Satpol PP. Kemudian, dia bekerja sama dengan staf kelurahan. Staf tersebut sudah ditindak sebelumnya dan telah dipecat sejak tahun 2023 lalu,” ujarnya.

Eri menegaskan, pengembalian uang tidak dapat menjadi alasan untuk meringankan sanksi kepegawaian. Menurutnya, pungli dalam proses perekrutan merupakan pelanggaran serius karena memanfaatkan status dan kewenangan sebagai aparatur pemerintah untuk mencari keuntungan pribadi.

“Saya tidak main-main soal pungutan liar dalam rekrutmen pekerjaan ini. Kalau terbukti bersalah, pasti saya pecat,” katanya.

Ia juga mengingatkan seluruh pegawai Pemkot Surabaya, baik PNS, PPPK penuh waktu, PPPK paruh waktu maupun tenaga kontrak, agar tidak menyalahgunakan status dan kewenangan yang dimiliki.

Eri menekankan bahwa seluruh aparatur pemerintah bekerja dengan penghasilan yang bersumber dari masyarakat sehingga harus menjaga amanah dan kepercayaan publik.

“Aku minta tolong semua pegawai Pemkot Surabaya, kamu PNS, kamu PPPK Penuh Waktu, kamu PPPK Paruh Waktu, kamu tenaga kontrak, saya sama dengan kalian digaji dari masyarakat Surabaya,” tuturnya.

Menurut Eri, status sebagai aparatur pemerintah harus dibarengi tanggung jawab untuk memberikan pelayanan publik sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.

“Kita ini dikasih amanah jadi PNS, jadi ASN di Pemkot Surabaya. Maka pelayanan publik kita, kepercayaan masyarakat harus dijaga,” ujar politisi PDI Perjuangan itu.

Ia kembali menegaskan bahwa pelanggaran berat akan berujung pada sanksi tegas. Pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran juga akan diblokir sehingga tidak dapat kembali bekerja di lingkungan Pemkot Surabaya.

“Jadi saya minta tolong semua pegawai pemkot jangan lagi ada kejadian seperti ini. Ini pelanggaran berat, pasti kami pecat, tak blokir tidak bisa masuk (kerja) di pemkot lagi. Jadi kalian harus bisa jaga nama (baik) pemkot,” tandasnya.

Imam diketahui mulai menjadi pegawai Satpol PP Surabaya pada 2019. Namun, pada 2022, ia diduga menyalahgunakan posisinya dengan menjanjikan seseorang dapat menjadi pegawai Pemkot Surabaya dengan imbalan uang.

Atas kasus tersebut, Imam kini diberhentikan sebagai anggota Satpol PP Surabaya. (gio/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KABAR CABANG

DPC Banyuwangi Tuntaskan Musran dan Musanran, 217 Ranting serta 840 Anak Ranting Terbentuk

BANYUWANGI – DPC PDI Perjuangan Banyuwangi telah menuntaskan pelaksanaan Musyawarah Ranting (Musran) dan Musyawarah ...
LEGISLATIF

Puan di Forum IPU: Tata Kelola Pemerintahan yang Baik Haruslah Adil

Puan Maharani menegaskan di Sidang Umum IPU ke-153 bahwa tata kelola pemerintahan yang baik haruslah adil, ...
LEGISLATIF

Desak PSU Perumahan Vaganza Segera Diserahkan ke Pemkab Malang, DPRD Siap Kawal

MALANG – Komisi III DPRD Kabupaten Malang mendesak Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan Vaganza segera ...
SEMENTARA ITU...

Prof Kyungyon Moon Apresiasi Inovasi Bupati Trenggalek, Siapkan Program Pemberdayaan Pemuda

TRENGGALEK – Inovasi Pemerintah Kabupaten Trenggalek mendapat apresiasi dari Prof. Kyungyon Moon dari Jeonbuk ...
LEGISLATIF

DPRD Banyuwangi Ajukan Raperda Inisiatif Pembentukan Produk Hukum Daerah untuk Dibahas

BANYUWANGI – DPRD Kabupaten Banyuwangi mengajukan Rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif tentang ...
UMKM

Bupati Gresik Perintahkan Dinas Koperasi Tetap Lakukan Pendampingan Pasca-Pelatihan kepada UMKM

GRESIK – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani meminta Program Bunda Puspa tidak berhenti pada pelatihan. Para alumni ...