SURABAYA – Wali Kota Eri Cahyadi melarang seluruh SD dan SMP negeri di Kota Surabaya melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada siswa mulai November 2026. Larangan ini mencakup pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS), buku belajar, seragam, hingga biaya pemeliharaan sarana sekolah.
Eri menegaskan, kebutuhan operasional sekolah negeri menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Karena itu, orang tua murid tidak boleh dibebani iuran untuk memenuhi kebutuhan yang semestinya ditanggung pemerintah.
“Saya pastikan kalau di SD-SMP negeri harusnya tidak ada iuran apa pun karena ini milik pemerintah, makanya pemerintah harus bisa memenuhi itu semua. Saya tidak ingin lagi di sekolah negeri ada tarikan apa pun, bulan November sudah tidak boleh ada tarikan sama sekali,” ujar Eri, Selasa (20/10/2026).
Larangan tersebut juga menyasar praktik penjualan buku LKS atau bahan latihan soal yang direkomendasikan pihak sekolah. Eri meminta guru tidak lagi mengarahkan siswa untuk membeli bahan belajar tambahan dari pihak tertentu.
Sebagai gantinya, guru diminta menyusun sendiri materi dan latihan soal untuk mendukung proses pembelajaran. Pemkot Surabaya akan memfokuskan anggaran pada pemenuhan kebutuhan sekolah sekaligus peningkatan kesejahteraan dan kompetensi guru, termasuk melalui sertifikasi dan tunjangan penunjang.
“Sekarang tidak boleh lagi. Nanti guru-guru yang membuat soal-soal sendiri. Makanya anggaran kita fokuskan untuk sertifikasi guru dan pendapatan penunjang, sehingga guru punya kapasitas membuat soal sendiri,” jelasnya.
Meski demikian, Eri menyebut orang tua atau siswa tetap diperbolehkan membeli buku latihan tambahan atas inisiatif sendiri. Syaratnya, pembelian tersebut tidak menjadi kewajiban dan tidak didorong atau diarahkan oleh pihak sekolah.
“Kalau misalnya orang tua atau murid ingin membeli sendiri tidak masalah, tapi tidak boleh ada keharusan di sana,” imbuhnya.
Kebijakan ini sekaligus merespons laporan masyarakat mengenai kegiatan siswa dan potensi pungutan di sekolah. Salah satu laporan yang disorot berkaitan dengan SDN Rangkah 6, yakni keterlibatan murid dalam kegiatan mencuci karpet, mukena, hingga pengecatan sekolah.
Eri menegaskan, biaya pemeliharaan fasilitas maupun kebutuhan belajar tidak boleh dialihkan kepada orang tua murid melalui pungutan.
“Jangan ada iuran yang membebankan orang tua, mau itu baju, buku, atau pemeliharaan sarana di SD dan SMP negeri,” tegasnya.
Untuk memastikan kebijakan berjalan, Eri menugaskan Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya turun langsung memeriksa kebutuhan setiap sekolah. Pendataan tersebut diperlukan agar kebutuhan operasional dan fasilitas dapat dihitung secara menyeluruh, kemudian dimasukkan dalam perencanaan anggaran daerah.
Pemkot Surabaya berharap pemenuhan fasilitas yang merata dapat mendukung proses belajar yang nyaman bagi seluruh siswa, tanpa membedakan kondisi ekonomi keluarga.
Dengan kebijakan ini, sekolah negeri di Surabaya diharapkan tidak lagi membebani orang tua melalui pungutan untuk kebutuhan yang menjadi tanggung jawab pemerintah. (gio/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS











