Rabu
09 September 2026 | 3 : 22

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Eri Cahyadi Beber Cara ASN Tetap Produktif Meski Tak Ngantor

pdip jatim 250430 EC

SURABAYA – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) menerbitkan Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

Aturan ini menjadi dasar penerapan pola kerja fleksibel atau flexible working arrangement (FWA), termasuk skema work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN). Dengan kebijakan ini, ASN bisa menjalankan tugas kedinasan dari rumah atau lokasi lain di luar kantor, sesuai kebutuhan instansi.

Bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, sistem kerja fleksibel bukan hal baru. Sejak Februari 2025, Pemkot lebih dulu menerapkan kebijakan WFA melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Surabaya Nomor 000.8.3/3415/436.3.2/2025 tentang Implementasi Efisiensi Anggaran dalam Pelaksanaan Fleksibilitas Kerja.

Dalam surat edaran itu, ASN di lingkungan Pemkot Surabaya diperbolehkan bekerja dari luar kantor selama memenuhi durasi minimal 7,5 jam per hari atau 37,5 jam per minggu. Meski fleksibel, ASN tetap diwajibkan menjaga komunikasi intensif dengan atasan dan tim kerja, serta merespons pesan maupun panggilan.

Setiap pekerjaan juga harus dilaporkan secara berkala, dan kehadiran dicatat lewat aplikasi “Kantorku” setiap kali memulai maupun mengakhiri aktivitas kerja.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa sistem kerja fleksibel tak akan menurunkan kinerja ASN selama semua tugas bisa diselesaikan tepat waktu.

“Karena saya inginnya ada sesuatu yang terukur di dalam pekerjaan. Artinya, yang terpenting adalah bagaimana pekerjaan itu selesai,” ujar Eri Cahyadi pekan lalu, dikutip Selasa (24/6/2025).

Eri menyebut prinsip kerja fleksibel sebenarnya sudah lama dijalankan Pemkot Surabaya. Sejak awal kepemimpinannya, dia mendorong camat dan lurah berkantor di Balai RW agar pelayanan publik lebih dekat dengan masyarakat.

“Kenapa saya dahulu minta di Balai RW? Kesatu, agar orang pemerintah kota terbiasa turun ke bawah. Yang kedua, agar mengajarkan kepada masyarakat Surabaya bahwa pelayanan bisa (dilakukan) di Balai RW,” jelasnya.

Selain meningkatkan layanan, Eri juga menilai bahwa bekerja dari luar kantor mampu menekan beban anggaran, mulai dari biaya listrik, ATK, hingga penggunaan komputer. Karena itu, ia mendorong pemanfaatan perangkat pribadi seperti smartphone dan tablet untuk mendukung kinerja ASN.

“Kalau di zaman saya, (pekerjaan) bisa dikerjakan lewat handphone. Misal, kepala dinas pakai tablet karena mungkin pekerjaannya lebih banyak, camat juga. Kalau sudah punya tablet, diisi aplikasi pekerjaan,” ungkap Eri.

Dia juga berharap penggunaan aplikasi kerja digital bisa menjadi budaya baru di kalangan ASN. Lewat aplikasi tersebut, target kinerja harian bisa dipantau secara real time oleh pimpinan.

“Saya berharap dengan diterapkannya ini (WFA), ada penghematan listrik hingga ATK,” pungkasnya. (nia/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Serahkan Insentif Guru Rohani Lintas Agama, Bupati Ipuk: Bagian dari Penguatan Pendidikan Karakter

BANYUWANGI – Ratusan guru rohani lintas agama menerima insentif dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi di ...
LEGISLATIF

Puan Desak Pelaku Pembakaran Lahan untuk Sawit Segera Ditindak

JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang kemudian ...
LEGISLATIF

Jalan Gador-Pakis Rusak dan Lama Dikeluhkan, Doding Turun Langsung Cek Kondisi

TRENGGALEK – Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek Doding Rahmadi turun langsung meninjau kondisi jalan rusak yang ...
LEGISLATIF

Puan Dorong Satu Kepemimpinan Penanganan Bencana, Keselamatan Warga Jadi Prioritas

JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong pemerintah membangun satu kepemimpinan dalam penanganan bencana yang ...
LEGISLATIF

Buleks: Air Keruh Jangan Dibebankan ke Konsumen, Sumber Masalah Harus Dibuka Transparan

SURABAYA – Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya Budi Leksono atau Buleks meminta Perumda Air Minum Surya Sembada ...
LEGISLATIF

Tolak Utang Rp786 Miliar, Fraksi PDI-P Jember Tinggalkan Paripurna KUA-PPAS 2027

JEMBER – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember memilih tidak masuk ruang paripurna saat penandatanganan nota ...