MAGETAN – Pemkab bersama DPRD Magetan bakal melakukan pembahasan sebanyak 16 rancangan peraturan daerah (raperda) pada tahun depan.
Hal itu disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Magetan, Sofyan ST, Kamis (17/11/2022).
” Dari jumlah itu, 12 merupakan usulan atau inisiatif dari ekskutif sedangkan 4 dari inisiasi DPRD Magetan,” kata Sofyan.
Legislator dari PDI Perjuangan ini menambahkan, Pemerintah Daerah sebagai salah satu unsur penyelenggaraan Pemerintahan di Indonesia berdasarkan Pasal 18 ayat 6 UUD Tahun 1945 diberi hak untuk menetapkan peraturan Daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.

Namun, kata dia, peraturan daerah perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Pemerintah Daerah, dalam pembentukan Peraturan Daerah, harus dipenuhi syarat formil dan materiil.
Lebih lanjut Sofyan menjelaskan, pembentukan peraturan daerah telah diatur lebih khusus dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Juga Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah yang terakhir diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
“Hasil kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Daerah tentang Propemperda Tahun 2023 telah difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi melalui Biro Hukum, maka telah kita sepakati ada 16 pembentukan peraturan daerah yang akan dibahas pada tahun 2023,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Sujatno menyampaikan, pihaknya akan melakukan sinkronisasi dengan aturan yang telah ada. (rud/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS