TULUNGAGUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung bersama eksekutif resmi mengesahkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan itu dilakukan melalui rapat paripurna di Ruang Graha Wicaksana, Jumat (30/10/2026).
Kelima regulasi baru tersebut mencakup penyelenggaraan pendidikan, ketenagakerjaan, ketertiban dan ketenteraman masyarakat, pemajuan kebudayaan daerah, serta perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas.
Meskipun memberikan persetujuan, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tulungagung menyampaikan sejumlah catatan kritis agar implementasi aturan-aturan tersebut benar-benar berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.
Melalui juru bicaranya, Yudha Sawung Permadhi, Fraksi PDI Perjuangan membedah kelima perda tersebut dengan poin-poin krusial. Di sektor Pendidikan, Yudha menekankan keadilan akses, efektivitas anggaran, serta pemerataan mutu.
“Fraksi PDI Perjuangan mendesak adanya program afirmasi terukur bagi kelompok rentan, transparansi dana operasional dan PPDB, serta penguatan peran komite sekolah agar partisipasi masyarakat lebih bermakna,” kata Yudha.

Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Kauman ini menambahkan, di sektor Ketenagakerjaan, fraksinya menuntut pemerintah daerah hadir menyeimbangkan relasi kuasa antara pekerja dan pemilik modal.
“Regulasi ini dinilai wajib melindungi hak-hak normatif buruh, mulai dari kepastian upah layak, pengaturan jam kerja, hingga kebebasan berserikat,” ucapnya
Di sektor ketertiban umum, lanjut Yudha, Fraksi PDI Perjuangan nengingatkan agar penegakan aturan lebih memprioritaskan pendekatan preventif dan sosial kemasyarakatan, bukan sekadar sanksi yustisial, denda, atau ancaman pidana.
Untuk isu pemajuan kebudayaan, Yudha meminta perlindungan ruang hidup dan kearifan lokal yang merata bagi seluruh ekspresi budaya di daerah, tanpa terkecuali.
Ia menegaskan, penyandang disabilitas merupakan subjek hukum mandiri yang setara. Sehingga implementasi perda tentang perlindungan disabilitas wajib melibatkan organisasi disabilitas secara aktif, disertai alokasi anggaran khusus untuk fasilitas pendukung di sektor pendidikan, kesehatan, dan dunia kerja.
“Pelaksanaan regulasi ini wajib melibatkan secara aktif berbagai organisasi dan komunitas penyandang disabilitas,” tandasnya. (sin/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS













