Jumat
25 September 2026 | 11 : 29

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

DPRD Trenggalek Kebut Pembahasan 6 Raperda, BPR Jwalita Ganti Nama

pdip jatim 251202 dprd nggalek

TRENGGALEK – DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat paripurna untuk penyampaian nota penjelasan terhadap enam rancangan peraturan daerah (raperda) yang ditargetkan rampung pada Desember 2025.

Lima raperda merupakan usulan legislatif, sementara satu lainnya adalah raperda dari eksekutif terkait perubahan nama BPR Jwalita.

Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menjelaskan bahwa agenda akhir tahun tersebut dipercepat guna memenuhi target legislasi yang telah dijadwalkan.

“Ada enam raperda yang harus kita tuntaskan akhir Desember ini. Satu bulan ini kita kebut untuk memenuhi target-target yang sudah diagendakan,” ujar Doding, Senin (1/11/2025).

Sekretaris DPC PDI Perjuangan Trenggalek itu menerangkan bahwa raperda dari Bupati Trenggalek berkaitan dengan penyesuaian nama BPR Jwalita sesuai Permendagri Nomor 21 Tahun 2024, yang mengubah istilah Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat.

“Substansinya hanya ganti nama karena mengacu pada perda berdasarkan permendagri,” jelasnya.

Lima raperda usulan DPRD yakni Perubahan Perda Mekanisme Penyusunan Propemperda (Komisi IV), Pemberdayaan Pondok Pesantren (Komisi IV), Transparansi Informasi Publik (Komisi I), Perlindungan Koperasi dan UMKM (Komisi II), dan Raperda Penataan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (Komisi III).

Selain itu, raperda tentang tata tertib DPRD masih menunggu harmonisasi di tingkat provinsi sehingga belum dipastikan rampung tahun ini.

Menurut Doding, tahapan selanjutnya setelah penyampaian nota penjelasan meliputi pandangan umum fraksi, jawaban bupati, pembentukan pansus, hingga rapat paripurna pengesahan.

Sementara itu, Wakil Bupati Trenggalek, Syah Muhammad Natanegara, menegaskan bahwa perubahan nama BPR Jwalita merupakan penyesuaian regulasi sekaligus membawa implikasi pada perluasan ruang lingkup usaha.

“Ada perluasan ruang lingkup kerja, termasuk bisa melakukan transaksi valas, pembiayaan daerah, sampai pengambilan pinjaman daerah,” terangnya.

Meski demikian, Mas Syah menambahkan bahwa proses penyelesaian raperda sepenuhnya bergantung pada pembahasan DPRD.

“Kalau peraturan Mendagrinya sudah ada. Untuk jadinya tergantung pembahasan di dewan,” ujarnya. (aris/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

OLAHRAGA

Pemkot Surabaya Siapkan Fasilitas Olahraga Gratis untuk Putaran Nasional Piala Soeratin

SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyiapkan sejumlah fasilitas olahraga milik pemerintah kota untuk ...
KRONIK

Bukan Cuma Soal Trofi, Bupati Lukman Sebut PORSADIN Jadi Ajang Level Up Karakter Santri Bangkalan

BANGKALAN – Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, mengingatkan para santri diniyah untuk menjaga kepercayaan dan tanggung ...
KRONIK

E-PAD dan SIMPLING Masuk Nominasi JAWARA 2026, Bupati Ipuk: Kami Kembangkan Sesuai Kebutuhan Masyarakat

BANYUWANGI – Dua inovasi Banyuwangi, E-PAD dan SIMPLING (Sistem Informasi Manajemen Pelayanan Laboratorium ...
KABAR CABANG

DPC Ngawi Cek Rutin Kesehatan Pengurus, Agar Tetap Bugar Dampingi Rakyat

NGAWI – DPC PDI Perjuangan Kabupaten Ngawi menggelar pemeriksaan kesehatan bagi pengurus partai di Kantor ...
LEGISLATIF

Anas Karno: Layanan Online dan Kehadiran ASN di Balai RW Harus Berjalan Bersamaan

SURABAYA – Sekretaris Komisi A DPRD Kota Surabaya Anas Karno menegaskan seluruh upaya untuk memberikan pelayanan ...
LEGISLATIF

Novita Hardini: Ekspansi Industri Tak Boleh Abaikan Aspek Ekologis

JAKARTA – Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini menegaskan ekspansi industri harus berjalan seiring dengan ...