SURABAYA – Komisi C DPRD Surabaya akhirnya memanggil pihak-pihak terkait pemasangan fiber optik dan tower seluler, Senin (11/4/2016). Selain pengguna jasa fiber optik dan tower, DPRD juga memanggil pejabat Dinas PU Bina Marga, Kominfo Surabaya, dan PLN.
Namun, beberapa perwakilan perusahaan di bidang telekomunikasi itu tidak datang. Perusahaan-perusahaan itu terindikasi mendapatkan izin yang janggal untuk penggalian kabel fiber optik maupun penggunaan tower.
Ketua Komisi C Syaifuddin Zuhri mengatakan, pemanggilan itu terkait dugaan pelanggaran perizinan pemasangan kabel fiber optik di beberapa kawasan kota. Menurutnya, beberapa perusahaan tersebut ditengarai melanggar Perwali No. 49 Tahun 2015 tentang Utilitas.
“Kami berpedoman pada aturan. Sebab, regulasi yang direvisi sepertinya belum beres,” kata Syaifuddin.
Pria yang juga Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya itu mengungkapkan, sebenarnya ada banyak perusahaan di bidang telekomunikasi, yang memasangan jaringan kabel. Namun, jelas dia, yang dipanggil lebih awal, yang terindikasi perizinannya janggal.
Berapa persoalan yang diklarifikasi, yakni berkaitan dengan penggalian dan pemasangan kabel fiber optik, serta masalah izin pendiriannya.
Pihaknya telah mengantongi sejumlah data terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut. Pasalnya, Komisi C sudah melakukan sidak ke lokasi pemasangan kabel fiber optik dan menara telekomunikasi tersebut. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS