SURABAYA — Komisi B DPRD Surabaya memastikan juru parkir (jukir) dan Kepala Pelataran Parkir (Katar) tetap diberdayakan meski Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai menerapkan sistem parkir digital di tepi jalan umum (TJU).
Pemkot Surabaya terus mengembangkan sistem parkir digital guna meningkatkan transparansi dan ketertiban pengelolaan parkir. Hingga 26 Januari 2026, sistem tersebut telah diterapkan di 76 titik parkir yang tersebar di tiga zona di Kota Surabaya.
Anggota Komisi B DPRD Surabaya Baktiono mengatakan, para jukir tidak perlu khawatir kehilangan pekerjaan. Menurutnya, Pemkot dapat memberikan pelatihan dan pembekalan agar para jukir mampu mengoperasikan sistem digital, sementara Katar dapat difungsikan sebagai pengawas parkir.
“Itu nanti bisa saja Pemkot beri diklat dan briefing beberapa kali kepada jukir, dan pasti jalan. Sementara Kepala Pelataran Parkir atau Katar bisa dijadikan pengawas parkir,” ujar Baktiono di Surabaya, Kamis (29/1/2026).
Dia menilai, penerapan parkir digital dapat mencegah kebocoran retribusi parkir yang selama ini kerap disorot. Dengan sistem tersebut, pemerintah kota diyakini bisa memperoleh retribusi parkir secara riil dan utuh.
“Kenapa tidak dari dulu? Beberapa sistem sudah dicoba tapi belum berhasil. Akhirnya sistem yang paling pas adalah digitalisasi melalui smartphone,” kata politisi senior PDI Perjuangan tersebut.
Baktiono menambahkan, hampir seluruh jukir saat ini telah memiliki dan mampu mengoperasikan telepon pintar. Menurutnya, penggunaan teknologi tidak bergantung pada tingkat pendidikan formal.
“Sekarang jukir punya handphone, masyarakat juga sudah bisa mengoperasikan smartphone, bahkan punya akun media sosial seperti Facebook, TikTok, dan Instagram. Ini sangat memudahkan pemerintah mengubah sistem parkir konvensional menjadi digital,” jelasnya.
Dia juga menegaskan, masyarakat pengguna kendaraan roda dua maupun roda empat mau tidak mau akan menggunakan sistem digital tersebut. Namun, penerapan sistem ini membutuhkan sosialisasi intensif kepada pemilik kendaraan dan jukir.
“Mereka nanti tidak pakai karcis atau tiket lagi. Ini tidak mudah diterapkan, perlu sosialisasi antara pemilik kendaraan dan juru parkir,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala UPT Parkir Tepi Jalan Umum Dinas Perhubungan Kota Surabaya Jeane Mariane Taroreh menjelaskan, saat ini terdapat 76 titik parkir digital yang terbagi dalam tiga zona.
Zona 1 mencakup 37 titik parkir di ruas Jalan Blauran, Jalan Embong Malang, Jalan Tanjung Anom, dan Jalan Genteng Besar. Zona 2 meliputi 26 titik parkir di ruas Jalan Kedung Doro.
Sedangkan Zona 3 terdiri dari 13 titik parkir di Jalan Kedungsari, Jalan Tegalsari, Jalan Kombespol M. Duryat, dan Jalan Taman Apsari. (gio/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










