SUMENEP – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Sumenep menyampaikan pandangan resminya atas pendapat bupati terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan prakarsa DPRD tahun 2025.
Hal itu disampaikan juru bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep, Wahyudi, dalam rapat paripurna DPRD, pada Kamis (3/7/2025).
Menurutu Wahyudi, ketiga Raperda tersebut sangat relevan dengan kebutuhan masyarakat Sumenep saat ini. Raperda pertama yang dibahas adalah tentang Sistem Kesehatan Daerah.
“Sistem kesehatan ini pondasi penting dalam peningkatan kualitas hidup masyarakat. Pelayanan kesehatan, ketersediaan obat, dan keberadaan dokter spesialis harus menjadi perhatian utama,” ujarnya.
Selanjutnya, Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam. Menurut Wahyudi, fraksinya menekankan pentingnya optimalisasi pasar bagi petambak garam
“Raperda ini sangat dibutuhkan untuk memudahkan sektor penjualan garam, terutama di Kabupaten Sumenep,” tegasnya.
Adapun Raperda ketiga, Pedoman Pengendalian Pencemaran Air Permukaan bagi Usaha Tambak Udang juga mendapat apresiasi. Pihaknya menilai, usaha tambak udang merupakan salah satu sektor andalan masyarakat pesisir yang harus dilindungi dari dampak pencemaran.
“Perhatian terhadap lingkungan sangat penting agar usaha tambak tetap berkelanjutan,” tambahnya.
Wahyudi juga menyampaikan harapan, tiga Raperda ini tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi benar-benar diterapkan dan dievaluasi secara berkala demi kemajuan Kabupaten Sumenep.
“Kami ingin ketiga Raperda ini menjadi pijakan nyata menuju Sumenep yang lebih baik,” tandasnya. (hzm/set)













