![PDIP-Jatim-Darul-Hasyim-Fath-07092024](https://i0.wp.com/pdiperjuangan-jatim.com/wp-content/uploads/2024/09/PDIP-Jatim-Darul-Hasyim-Fath-07092024.jpg?fit=750%2C422&ssl=1)
SUMENEP – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menyoroti isu ketidaksesuaian kelas jabatan PNS dengan kualifikasi akademik di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sumenep, Darul Hasyim Fath, mengatakan bahwa jabatan ASN yang tak sesuai dengan kualifikasi akademik berpotensi menghambat efektivitas kerja.
Karena itu, Darul menegaskan dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan evaluasi guna memperbaiki sistem klasifikasi jabatan yang lebih proporsional dan sesuai dengan keahlian para abdi negara.
Seperti diketahui, dalam Peraturan Lembaga Administrasi Negara (LAN) Nomor 6 Tahun 2021 disebutkan, kelas jabatan merupakan kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang ASN dalam susunan instansi pemerintah.
Meskipun jabatan berbeda dalam jenis pekerjaan, tetap setara dalam tingkat kesulitan, tanggung jawab, serta persyaratan kualifikasi pekerjaan.
“Seharusnya, posisi dan kompensasi yang diberikan kepada ASN selaras dengan latar belakang keilmuannya. Namun, fakta di lapangan menunjukkan banyak ketidaksesuaian, terutama di kelas jabatan tujuh,” ujar Darul di Sumenep, Selasa (11/2/2025).
Darul meyebutkan kasus ketidaksesuaian dalam pengisian jabatan PNS berdasarkan keahliannya. Salah satunya, ASN bergelar sarjana sosial ditempatkan sebagai analis permasalahan hukum.
“Semestinya jabatan tersebut diisi oleh mereka yang memiliki latar belakang hukum,” tuturnya.
Darul juga mengingatkan, dalam Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2022, beberapa jabatan tertentu sudah tidak lagi dikenal. Karena itu, penting bagi pemerintah menyesuaikan sistem pengisian jabatan agar tidak terjadi ketimpangan yang merugikan pegawai dan institusi. (hzm/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS