MAGETAN – Angin segar bagi para guru dan tenaga pendidik non Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Magetan seiring disahkannya regulasi sebagai kepastian hukum dalam upaya perlindungan kepada profesi tersebut.
Pengesahan raperda inisiasi dari legislatif tersebut melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Magetan yang dilaksanakan pada Rabu (12/4/2023). Pembahasan raperda ini dilaksanakan sejak 2021.
“Setelah melalui rangkaian pembahasan dan fasilitasi, akhirnya hari ini DPRD Magetan mengesahkannya menjadi perda,” ujar Ketua DPRD Magetan, Sujatno.
Ketua DPC PDI Perjuangan Magetan tersebut menjelaskan, dengan disahkannya perda tersebut, dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada guru dan tenaga kependidikan non PNS.
Perlindungan hukum yang dimaksud adalah perlindungan profesi, keselamatan kerja, kesejahteraan dan perlindungan kekayaan hak intelektual.

“Selanjutnya, menindaklanjuti pengesahan perda ini, Bupati Magetan sesegera mungkin menerbitkan Peraturan Bupati (Perbub) sebagai pedoman dalam pelaksanaan perda,” kata Sujatno.
Ia berharap, perda turut memberikan semangat dan memacu motivasi bagi para guru dan tenaga pendidik non PNS bekerja lebih giat dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Magetan.
“Semoga memberikan semangat dan motivasi karena dengan adanya perda ini sudah ada kepastian hukum bagi guru dan tenaga kependidikan non PNS,” pungkas Sujatno. (rud/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS













