DPRD Kota Malang mulai menggodok Raperda Pencegahan LGBT yang menitikberatkan pada edukasi, pencegahan, perlindungan dari aksi main hakim sendiri, serta penegakan hukum sesuai ketentuan.
MALANG – DPRD Kota Malang mulai menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan LGBT. Regulasi tersebut disiapkan tidak hanya sebagai upaya pencegahan, tetapi juga untuk memastikan penanganan persoalan dilakukan melalui mekanisme hukum dan edukasi, serta mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri di tengah masyarakat.
Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita mengatakan penyusunan raperda akan dimulai pada Perubahan APBD 2026 melalui penyusunan naskah akademik sebagai dasar pembentukan regulasi.
Menurutnya, inisiatif tersebut dilatarbelakangi masih adanya kasus penanganan terhadap kelompok LGBT yang berujung pada tindakan kekerasan oleh masyarakat.
“Seperti kita tahu, sekarang sedang marak warga main hukum sendiri terhadap kelompok LGBT, sampai menggunakan kekerasan. Sebab itu, perda ini penting sebagai bentuk perlindungan,” ujar Amithya.
Politisi yang akrab disapa Mia itu menjelaskan, raperda juga akan memuat upaya pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat mengenai kesehatan, nilai sosial, dan hak asasi manusia. Selain itu, Pemerintah Kota Malang diharapkan memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam menjalankan program pencegahan sesuai kewenangannya.
Ia menambahkan, regulasi tersebut juga diarahkan untuk mendukung upaya pemerintah daerah dalam menekan penyebaran HIV berdasarkan data dan program penanganan yang dimiliki perangkat daerah terkait.
Menurut Amithya, sosialisasi mengenai substansi regulasi nantinya akan menyasar lingkungan pendidikan maupun masyarakat sebagai bagian dari langkah pencegahan sejak dini.
Meski demikian, Ketua DPC PDIP Kota Malang itu menegaskan penanganan persoalan harus tetap mengedepankan mekanisme hukum, bukan tindakan kekerasan oleh masyarakat.
“Kalau aturannya sudah ada, masyarakat tidak boleh bertindak sendiri dengan melakukan praktik kekerasan seperti di daerah lain. DPRD Kota Malang mengharapkan penindakan melalui edukasi dan pemahaman. Penindakan hukum menjadi cara terakhir,” tegasnya.
DPRD Kota Malang berharap penyusunan naskah akademik dan pembahasan Raperda Pencegahan dan Penanggulangan LGBT dapat menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum, memperkuat upaya pencegahan, serta memastikan setiap penanganan persoalan dilakukan melalui jalur hukum dan kebijakan pemerintah, bukan melalui aksi main hakim sendiri. (ull/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS













