Minggu
26 Oktober 2025 | 6 : 24

DPRD Banyuwangi Segera Tuntaskan Perbaikan Draf Raperda Perlindungan PMI

PDIP-Jatim-Masrohan-23042025

BANYUWANGI – Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi menerima masukan dari Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur untuk melakukan perbaikan draf Raperda Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Banyuwangi.

Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Ahmad Masrohan, mengatakan bahwa pihaknya menerima kembali proses harmonisasi dokumen Raperda tentang Perlindungan PMI Banyuwangi yang telah diajukan ke Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur.

“Intinya, itu adalah penyempurnaan tentang ruang lingkup kewenangan daerah yang diatur dalam Raperda Perlindungan PMI,” ujar Masrohan, Rabu (23/4/2025).

Politisi PDI Perjuangan asal Kecamatan Sempu ini menjelaskan, saran dan masukan dari Kanwil Kemenkum Jatim itu bertujuan agar rancangan peraturan daerah inisiatif dewan ini berkualitas, berintegritas dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur juga mendorong agar materi muatan yang diajukan ditelaah secara menyeluruh,” tuturnya.

Masrohan mengatakan, salah satu draf kewenangan daerah yang akan dicantumkan dalam raperda perlindungan PMI adalah penyediaan rumah singgah untuk para pekerja migran asal Banyuwangi yang mempunyai masalah di luar negeri.

“Pemerintah kabupaten bisa membentuk rumah singgah sebagai pusat pelayanan dan perlindungan bagi PMI yang bermasalah,” terangnya.

Selanjutnya, dalam pasal penjelasan Raperda Perlindungan PMI juga dicantumkan pengertian tentang pekerja migran ilegal. PMI legal yang masa kontrak kerjanya habis dan masih menetap di luar negeri bisa dikategorikan sebagai PMI ilegal.

“Dalam persoalan ini, pemerintah tidak seharusnya menutup mata. Meski para pekerja migran itu ilegal, mereka tetap berstatus sebagai warga negara Indonesia,” ujar Masrohan.

“Artinya, kita berkeinginan tidak ada perbedaan perlakuan antara pekerja migran legal dan ilegal,” lanjutnya.

Ia juga memastikan, Raperda tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Banyuwangi ini akan tetap dibahas, namun Bapemperda akan kembali mengajukan raperda ini untuk proses harmonisasi.

“Kita tunggu hasil proses harmonisasi, baru kita lanjutkan ke tahap berikutnya,” tandasnya. (ars/set)

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

EKSEKUTIF

Seminar, Bupati Ony Paparkan Kondisi Pendidikan Kabupaten Ngawi

NGAWI – Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono menjadi salah satu pembicara dalam sarasehan pendidikan yang digelar PGRI ...
LEGISLATIF

Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Fraksi PDI Perjuangan Bojonegoro Minta Ada Pertimbangan Sosial dan Ekonomi

BOJONEGORO – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bojonegoro menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan ...
LEGISLATIF

Pastikan Tak Lagi Jadi Beban APBD, Wakil Ketua DPRD Jatim Dorong Pansus BUMD

SURABAYA – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, mendorong pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk ...
LEGISLATIF

Ketua DPRD Kota Malang Dorong Partisipasi Semua Elemen Sukseskan Program MBG

MALANG – Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita mendorong partisipasi dan kolaborasi bersama ...
EKSEKUTIF

Pemkab Gresik Gratiskan BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

GRESIK – Pemerintah Kabupaten Gresik secara resmi mengumumkan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ...
LEGISLATIF

Percepatan Solusi Infrastruktur, Ketua DPRD Trenggalek Tinjau Jalan dan Jembatan di Munjungan

TRENGGALEK – Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Doding Rahmadi, terus aktif menyerap aspirasi masyarakat dengan turun ...