Selasa
06 Oktober 2026 | 4 : 05

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

DPR Perketat Pengawasan terhadap Danantara, Kanang Tegaskan Tak Ada Kekebalan Hukum

pdip-jatim-250428-kanang

JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI, Budi Sulistyono, menyatakan pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap Danantara, entitas baru yang mengambil alih ratusan anak usaha BUMN. Pernyataan ini disampaikan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (14/5/2025) lalu.

“Itu justru tugas kami melakukan pengawasan. Tugas pengawasan sebagai DPR harus lebih detail lagi agar potensi penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian perusahaan dan negara bisa kami cegah,” ujar Budi Sulistyono yang akrab disapa Kanang, dikutip dari JPNN, Minggu (18/5/2025).

Legislator yang juga Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur ini menekankan pentingnya transparansi Danantara dalam menyusun peta jalan investasi dan strategi pengelolaan unit usaha BUMN yang telah diintegrasikan.

“Apakah ketika Danantara memasukkan komponen-komponen BUMN ke dalam unit usahanya, itu akan menambah profit? Atau justru malah membatasi ruang inovasi dan investasinya?” lanjutnya.

Kanang menyatakan, jika Danantara mampu menciptakan sinergi dan memperluas usaha dengan hasil menguntungkan, hal itu akan menjadi langkah positif.

“Kalau benar Danantara justru melebarkan usahanya, profitnya naik, dan bisa mensinergikan semua, itu akan lebih bagus. Tetapi ini yang belum kami lihat,” ujar mantan Bupati Ngawi dua periode ini.

Kanang mengungkapkan Komisi VI segera berkoordinasi dengan Menteri BUMN Erick Thohir untuk minta kejelasan kebijakan Danantara. “Dalam waktu dekat, pasti kami akan koordinasi dengan Pak Menteri,” ungkapnya.

Terkait isu kekebalan hukum bagi pengelola Danantara atau BUMN, Kanang menegaskan tak ada ruang hukum yang melindungi oknum koruptor negara.

“Enggak ada. Siapa pun yang melakukan kebijakan atau langkah-langkah yang bisa merugikan negara, baik untuk menguntungkan pribadi atau kelompoknya, itu pidana. Itu korupsi,” tegas dia.

Kanang menekankan, sekalipun ada argumen pembenaran, jika audit menemukan kerugian negara, hal itu tetap masuk ranah pidana.

“Ketika ada penyimpangan dan ada kerugian negara, dan itu larinya ke pribadi atau kelompok, itu pasti pidana,” pungkas Kanang. (red/*)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

EKSEKUTIF

Kekeringan di Dusun Tempur, Sanusi Salurkan Bantuan Air Bersih dan Sembako

MALANG – Kekeringan mulai menyulitkan warga Dusun Tempur, Desa Pagak, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang. Sumur ...
KRONIK

Buka Pekan Literasi SMAN 1, Bupati Fauzi Ajak Generasi Muda Bangun Karakter Lewat Membaca

SUMENEP – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, mendorong generasi muda untuk menjadikan literasi sebagai bagian ...
LEGISLATIF

Martin Hamonangan: Raperda Transportasi Publik Jatim Harus Jamin Keadilan Akses

SURABAYA – Komisi D DPRD Jawa Timur menilai transportasi publik tidak cukup hanya terhubung antar-moda. Sistem ...
EKSEKUTIF

Mas Dhito Minta Penurunan Stunting Dihitung dari Angka Riil, Bukan Persentase

KEDIRI – Bupati Hanindhito Himawan Pramana meminta jajaran Pemerintah Kabupaten Kediri tidak sekadar melihat ...
LEGISLATIF

Komisi E DPRD Jatim Siapkan Raperda Jaminan Pesangon dan Jaminan Sosial untuk Perkuat Perlindungan Buruh

SURABAYA – Komisi E DPRD Jawa Timur menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Jaminan Pesangon dan Jaminan ...
KRONIK

Merah, Alun-Alun, dan Prediksi Widarto

JEMBER – Warna merah menjadi salah satu keyakinan Ketua DPC PDI Perjuangan Jember, Widarto, ketika menyaksikan laga ...