Jumat
28 Agustus 2026 | 8 : 06

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

DPC Surabaya Daftarkan Risma-Whisnu ke KPU

pdip jatim - risma - whisnu ke kpu surabaya

pdip jatim - risma - whisnu ke kpu surabayaSURABAYA – Ratusan kader dan simpatisan PDI Perjuangan mengiringi dua becak yang ditumpangi Tri Rismaharini dan Whisnu Sakti Buana ke kantor KPU Kota Surabaya di Jalan Adityawarman, Sabtu (26/7/2015) siang. Massa yang mayoritas berpakaian warna merah itu sangat antusias mengikuti prosesi pendaftaran Risma – Whisnu sebagai calon wali kota – wakil wali kota yang diusung PDI Perjuangan dalam Pilkada Kota Surabaya 2015.

Sekretaris DPC PDI Perjuangan Surabaya Syaifudin Zuhri mengatakan, pihaknya menjadi parpol pertama yang mendaftarkan calonnya untuk menstimulasi partai lain mendaftarkan calonnya. “Ini semata-mata memberikan respons ke partai lain segera memunculkan pasangan yang diusungnya,” kata Syaifuddin.

Baca juga: DPC Surabaya Sudah Lengkapi Syarat Pencalonan Risma-Whisnu

Sebelum berangkat, Risma berpesan agar di sepanjang perjalanan, massa berkendara dengan tertib. “Terima kasih untuk semua yang telah bersedia mengantarkan kami ke KPU. Kami minta doa restu agar pilkada Surabaya lancar, sehingga mendapatkan pemimpin dengan jalan yang baik,” kata Risma.

Sekitar pukul 14.15 WIB, Risma dan Whisnu yang mengenakan busana batik merah mulai meninggalkan kantor DPC PDI Perjuangan di Jalan Kapuas No 68. Selama menuju kantor KPU berjarak sekitar 1 KM, massa pendukung calon incumbent itu berjalan kaki, dan sebagian menumpang bermacam kendaraan.

Arak-arakan massa pendukung Risma-Whisnu tampak makin meriah karena diiringi tarian Reog Ponorogo. Tidak ketinggalan, puluhan atribut pedagang makanan khas Surabaya, yakni Pecel Semanggi juga ikut mengawal Risma-Whisnu mendaftar ke kantor KPU Surabaya.

Proses pendaftaran Risma – Whisnu berlangsung sekitar satu jam, dan massa pendukungnya setia menunggu di halaman kantor KPU. Saat keluar, Risma dan Whisnu kembali disambut massa pendukungnya, dan kali ini mereka banyak yang minta foto bersama.

Soal gugatan ke tiga lembaga hukum, yakni Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Angung (MA) serta PTUN, Whisnu Sakti Buana menjelaskan, upaya itu dilakukan karena terbitnya PKPU 12 tahun 2015 tentang Pencalonan Kepala Daerah melewati kewenangan KPU.

“KPU penyelenggara, bukan membatalkan atau menunda pilkada,” kata Whisnu kepada wartawan sebelum pendaftaran.

Dia menegaskan, jika muncul calon tunggal pada pelaksanaan pilkada, seyogianya kewenangan untuk memutuskan pelaksanaan pilkada dikembalikan ke DPR dan pemerintah. Dia menengarai terbitnya PKPU 12 tahun 2015 tentang Pencalonan Kepala Daerah, tanpa konsultasi dengan DPR-RI.

Menurutnya, di dalam UU Pilkada maupun Pemerintah Daerah, tidak ada ketentuan yang menyatakan, bahwa jika hanya ada satu pasangan calon maka pilkada ditunda 2017. “Jika sampai ada pembatalan pilkada dalam PKPU, berarti melampaui kewenangan,” tandas dia. (goek)

Foto: Kompas.com

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

DPRD Kota Malang Usulkan Insentif Guru PAUD Naik, Dibahas dalam APBD 2027

MALANG – DPRD Kota Malang mendorong peningkatan alokasi tunjangan insentif bagi para pendidik Pendidikan Anak Usia ...
LEGISLATIF

Abidin Fikri Salurkan Wakaf Al-Qur’an dan Bingkisan untuk Takmir Masjid di Bojonegoro

BOJONEGORO – Momentum Jumat Berkah dimanfaatkan oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Dr. H. ...
KRONIK

Setengah Jam di Posko Baguna, Tempat Para Penggembira Muktamar Melepas Lelah

JOMBANG – Matahari sedang terik-teriknya ketika jarum jam menunjuk pukul 13.30 WIB, Kamis (27/8/2026). Sinar ...
EKSEKUTIF

Bupati Malang Ingin Purna PMI Tak Kembali Jadi Pencari Kerja, tapi Penggerak Ekonomi Daerah

Bupati Malang HM Sanusi ingin purna PMI tak kembali menjadi pencari kerja, tetapi mampu memanfaatkan modal dan ...
LEGISLATIF

Fraksi PDIP Soroti APBD Perubahan Kota Madiun, Bansos Turun hingga BTT Melonjak

MADIUN — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Madiun menyoroti sejumlah perubahan komposisi anggaran dalam Raperda ...
KRONIK

Soroti Anggaran Pemeliharaan Aplikasi Rp310 Juta, Alfan PDIP Jember: Belum Sebanding Kualitas Layanan

JEMBER – Anggaran pemeliharaan aset tidak berwujud dan aplikasi layanan masyarakat sebesar Rp310,3 juta di Dinas ...