SURABAYA – Sebelum mendaftarkan pasangan Tri Rismaharini – Whisnu Sakti Buana sebagai calon wali kota – calon wakil wali kota ke KPU Surabaya, DPC PDI Perjuangan Surabaya sudah melengkapi semua berkas persyaratan. Termasuk form baru B1-KWK PARPOL tentang surat keputusan persetujuan dengan tanda tangan basah Ketua Umum dan Sekjen Partai di atas meterai.
Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya Didik Prasetiyono mengatakan, dengan memenuhi semua berkas pendaftaran, DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya sudah siap mendaftarkan pasangan Risma-Whisnu. Pasangan petahana yang diusung PDI Perjuangan ini akan berangkat ke kantor KPU sekitar pukul 14.00 dari kantor DPC PDI Perjuangan Surabaya.
“Kita berangkat dari kantor DPC PDI Perjuangan Surabaya di Jl Kapuas 68 dengan arak-arakan menuju Kantor KPU Jl Adityawarman,” kata Didik Prasetyono, Minggu (26/7/2015) pagi.
Pihaknya berharap seluruh proses dapat berlangsung transparan dan dapat memberikan pendidikan politik ke rakyat tentang bagaimana pemilu adalah proses pemenuhan kewajiban konstitusional partai kepada rakyat untuk memberi kader yang terbaik.
Tentang apakah ada calon lain selain Risma-Whisnu, Didik mengatakan pihaknya menyerahkan kepada kebijakan partai masing-masing. PDI Perjuangan, jelas Didong, sapaan akrabnya, menggunakan kewajiban konstitusional partai dengan mendaftarkan calon pada hari pertama pendaftaran.
“Ini juga untuk menunjukkan keseriusan memenuhi hak rakyat mendapatkan calon terbaik yang bisa kita usung,” ujarnya.
Sementara, Wisnu Sakti Buana menyatakan telah menyiapkan semua persyaratan yang ditetapkan, termasuk Laporan Harta kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). “Lengkap semua, termasuk LHKPN,” kata Ketua DPC PDI Perjuangan yang juga Wakil Wali Kota Surabaya itu. (goek)