Rabu
02 September 2026 | 2 : 58

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

DPC Nganjuk Membentuk Paralegal Sampai Tingkat Kecamatan

pdip-jatim-nganjuk-lbh-140421-a

NGANJUK – Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Nganjuk merekrut paralegal hingga tingkat kecamatan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pelayanan Partai kepada masyarakat di bidang hukum.

Inisiator paralegal tingkat kecamatan yang juga Wakil Ketua Bidang Kehormatan Partai DPC Nganjuk, KRT Nurwadi, mengatakan, dalam merekrut paralegal pihaknya bekerjasama dengan PAC.

“Jadi, Pengurus Anak Cabang (PAC) mengirimkan tiga kadernya yang memenuhi syarat, misalnya mengerti soal hukum. Kemudian perwakilan yang ditunjuk oleh PAC tersebut akan kami diklat terkait tugas dan kewenangan menjadi paralegal, memberikan materi-materi hukum, dan sebagainya,” kata Nurwadi yang juga Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Marhaen ini, Rabu (14/4/2021).

Paralegal ini nantinya akan melayani masyarakat di kecamatan masing-masing. Baik mendampingi maupun memberikan konsultasi bab hukum. Paralegal yang direkrut sedianya bernaung dalam LBH Marhaen.

Nurwadi menegaskan, dalam menjalankan tugas-tugasnya, paralegal harus mentaati kode etik yang berlaku. “Tugas mulia ini jangan sampai tercoreng oleh tindakan yang tidak bertanggung jawab yang bisa mencoreng nama partai. Apabila itu terjadi, saya pastikan akan ada sanksi sesuai dengan kode etik yang berlaku,” tandas Nurwadi.

Ketua DPC Nganjuk Tatit Heru Tjahjono mengapresiasi apa yang dilakukan LBH Marhaen. “Dibentuknya Paralegal ini bertujuan untuk membantu masyarakat umum, bukan hanya kader partai saja. Harapan ke depan, terutama kepada yang sudah ditunjuk menjadi paralegal untuk betul-betul membantu masyarakat,” Kata Tatit.

Pria yang juga Ketua DPRD Nganjuk ini menambahkan, setelah proses diklat, paralegal akan melaksanakan tugas dan kewajibannya. “Rekan rekan ini setelah didiklat akan kita beri id card, (kartu identitas). Harapan saya untuk rekan-rekan, jangan sampai ini disalahgunakan,” pesan Tatit.

Untuk diketahui, istilah paralegal memang belum begitu popoler di kalangan umum. Istilah paralegal tercantum dalam peraturan perundang-undangan yaitu dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Dalam Pasal 9 Undang-Undang Bantuan Hukum antara lain disebutkan bahwa,  “Pemberi Bantuan Hukum berhak melakukan rekrutmen terhadap pengacara, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum.”

Paralegal adalah orang yang mempunyai keterampilan hukum, namun ia bukan pengacara (yang profesional). Paralegal bekerja di bawah bimbingan pengacara atau yang dinilai mempunyai kemampuan hukum untuk menggunakan keterampilannya. (dyk/hs)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Antisipasi Karhutla saat Kemarau, Bupati Fauzi Terbitkan SE Larangan Bakar Lahan

SUMENEP – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama musim kekeringan 2026 menjadi perhatian serius ...
LEGISLATIF

Fraksi PDIP Minta Proyeksi Pembiayaan Pilgub Jatim dan Dasar Dana Cadangan Rp600 M Diperjelas

SURABAYA – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur meminta Pemprov Jatim memperjelas proyeksi keseluruhan kebutuhan ...
LEGISLATIF

Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Malang: Perubahan APBD Jangan Sekadar Geser Angka, Harus Berdampak ke Rakyat

MALANG — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang mengingatkan Pemerintah Kabupaten Malang agar Perubahan APBD ...
HEADLINE

Dua Ambulans DPC Sidoarjo Bantu Evakuasi Ratusan Santri Keracunan Makanan 

SIDOARJO – DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sidoarjo menerjunkan dua tim ambulans dalam peristiwa keracunan massal ...
LEGISLATIF

P-APBD 2026 Disahkan, Ketua DPRD Ngawi Ingatkan 5 Program Prioritas RKPD

NGAWI – Ketua DPRD Kabupaten Ngawi Yuwono Kartiko (King) mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi agar ...
KRONIK

Bupati Fauzi Minta KONI Sumenep Perkuat Pembinaan Atlet Muda

SUMENEP – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menegaskan pentingnya pembinaan atlet sejak usia dini untuk ...