BLITAR – Proses penjaringan bakal calon kepala daerah yang dilakukan DPC PDI Perjuangan Kota Blitar memasuki masa pengembalian formulir pendaftaran. Sampai akhir masa pendaftaran 27 Desember 2014, tercatat ada dua pendaftar bakal calon Wali Kota Blitar periode 2015-2020.
Dua bakal cawali yang mendaftar, yakni Samanhudi Anwar, Ketua DPC PDI Perjuangan setempat. Politisi yang sekarang masih menjabat Wali Kota Blitar itu mendaftar pada Kamis (25/12/2014) lalu. Sehari kemudian Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Blitar, Sutanto mendaftarkan diri sebagai bacawali.
Pendaftaran bakal cawali dibuka di kantor DPC PDI Perjuangan Kota Blitar selama lima hari sejak 23 Desember 2014. “Mulai 28 Desember hingga 31 Desember masa pengembalian formulir,” kata Ketua Tim Penjaringan Cawali dari PDI Perjuangan Kota Blitar, Siswadi Irianto, kemarin.
Menurut Siswadi, pihaknya hanya berwenang untuk melakukan penjaringan bakal cawali. Proses selanjutnya, para bakal cawali yang berhasil dijaring akan dikirim ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan melalui DPD Jawa Timur.
Pasalnya, jelas Siswadi, yang berhak mengeluarkan rekomendasi adalah DPP partai. “Jadi yang menentukan rekomendasi bakal calon itu adalah DPP PDI Perjuangan,” jelas Siswadi. (pri/*)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS