NGAWI – Sebanyak 122 desa di Kabupaten Ngawi mendapatkan alokasi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) desa pada perubahan APBD 2026. Alokasi anggaran sebesar Rp17,2 miliar untuk mendukung peningkatan infrastruktur di tingkat desa, terutama perbaikan jalan.
Wakil Bupati Ngawi Dwi Rianto Jatmiko mengatakan, jumlah desa penerima tersebut merupakan hasil verifikasi dari 132 desa yang sebelumnya mengajukan usulan bantuan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Dari hasil verifikasi, sebanyak 10 desa tidak masuk dalam daftar penerima BKK karena telah mendapatkan intervensi pembangunan melalui sumber anggaran lainnya.
“Anggarannya memang tidak terlalu banyak. Sekitar Rp100 juta sampai Rp200 juta,” ujar Wabup Antok, usai rapat optimalisasi pengelolaan belanja bantuan keuangan ke desa, pada Senin (2/11/2026).
Menurut Wabup Antok, besaran bantuan yang diterima masing-masing desa menyesuaikan usulan yang diajukan melalui SIPD. Mekanisme tersebut menjadi acuan pemerintah daerah dalam menentukan alokasi bantuan.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Ngawi itu menjelaskan, penggunaan BKK diprioritaskan untuk meningkatkan infrastruktur sarana dan prasarana desa. Salah satu fokus utamanya adalah perbaikan jalan.
Pemkab Ngawi ingin memastikan pembangunan infrastruktur berjalan lebih merata, tidak hanya pada ruas jalan kabupaten, tetapi juga jalan yang menjadi kewenangan pemerintah desa.
“Kita masih berfokus di situ (peningkatan infrastruktur) agar berimbang. Antara capaian jalan mantap di kabupaten dengan yang di tingkat desa,” jelasnya.
Wabup Antok menambahkan, pembangunan jalan di seluruh wilayah tidak mungkin sepenuhnya mengandalkan intervensi APBD kabupaten. Keterbatasan kemampuan anggaran membuat pemerintah daerah perlu melibatkan berbagai skema pembiayaan.
Karena itu, BKK menjadi salah satu instrumen Pemkab Ngawi untuk membantu pemerintah desa mempercepat perbaikan infrastruktur sesuai kebutuhan wilayah masing-masing. (amd/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS












