Minggu
26 Oktober 2025 | 6 : 15

Dorong Kemajuan BUMDes di Magetan, Diana Sasa Sosialisasi PP 11/2021

pdip-jatim-dprd-jatim-26112021-diana-sasa-b

MAGETAN – Anggota DPRD Jawa Timur Diana Amaliyah Verawatiningsih menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Khususnya, soal pengelola kegiatan dana bergulir Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd).

Acara digelar di Randu Gede Hidden Paradise, Jumat (26/11/2021), menghadirkan tiga pembicara. Yakni; Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Magetan, Eko Muryanto; Kepala Bidang Penataan & Kerjasama Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur, Nenny Herdianawati; dan Praktisi Bumdes dari Singosari, Malang, Agus Sudrikamto.

Diana Sasa, panggilan akrab wakil rakyat yang tinggal di Magetan itu berharap kegiatan ini bisa menjadikan BUMDes semakin maju untuk kesejahteran warga desa.

“Namanya saja sudah badan usaha. Usaha ya harus mendatangkan laba. Karena itu, BUMDes harus dikelola orang-orang yang cakap seperti cara seorang pengusaha dalam mengelola bidang usaha,” kata Diana Sasa di hadapan seratusan warga, perangkat dan kepala desa di acara itu.

Diana Sasa menambahkan BUMDes membutuhkan tenaga-tenaga terampil yang memiliki inovasi usaha, kemampuan akuntansi yang baik, serta adaptif atas perkembangan komunikasi ekonomi dan teknologi masa kini.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Magetan, Eko Muryanto mengatakan peraturan pemerintah tentang BUMDes ini merupakan kepastian hukum bagi desa untuk mengembangkan BUMDes.

“Kita sudah merintis pembentukan BUMDes bersama, termasuk langkah-langkah terkait peralihan aset eks-PNPM. Hanya saja, selama ini belum ada pijakan hukumnya. Sekarang, tinggal menjalankan. Saya meyakini Magetan siap,” jelasnya.

Dengan dikelolanya dana eks PNPM-MPd oleh BUMDes Bersama, maka kepemilikan aset eks PNPM secara otomatis adalah masyarakat desa. Sementara desa dalam hal ini berperan sebagai wadah yang memiliki badan hukum.

Sehingga, hasil dari pengelolaan dana bergulir tersebut nantinya tidak masuk ke dalam nomenklatur Pendapatan Asli Desa (PADes), melainkan sebagai pendapatan lain yang sah.

Untuk diketahui, percepatan transformasi pengelolaan dana bergulir eks (PNPM-MPd) ke BUMDes terus digencarkan menyusul terbitnya peraturan tersebut. Transformasi untuk menyelamatkan aset sebesar Rp 12,7 triliun yang tersebar di 5.300 kecamatan yang selama ini tidak memiliki kepastian hukum.

Di Magetan, aset eks PNPM beragam, mulai bangunan fisik, sarana dan prasarana (sarpras) seperti kendaraan bermotor, hingga Dana Bergulir Masyarakat (DBM) yang nilainya kurang lebih Rp 44 miliar. (rud/hs)

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Fraksi PDI Perjuangan Bojonegoro Minta Ada Pertimbangan Sosial dan Ekonomi

BOJONEGORO – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bojonegoro menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan ...
LEGISLATIF

Pastikan Tak Lagi Jadi Beban APBD, Wakil Ketua DPRD Jatim Dorong Pansus BUMD

SURABAYA – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, mendorong pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk ...
LEGISLATIF

Ketua DPRD Kota Malang Dorong Partisipasi Semua Elemen Sukseskan Program MBG

MALANG – Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita mendorong partisipasi dan kolaborasi bersama ...
EKSEKUTIF

Pemkab Gresik Gratiskan BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

GRESIK – Pemerintah Kabupaten Gresik secara resmi mengumumkan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ...
LEGISLATIF

Percepatan Solusi Infrastruktur, Ketua DPRD Trenggalek Tinjau Jalan dan Jembatan di Munjungan

TRENGGALEK – Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Doding Rahmadi, terus aktif menyerap aspirasi masyarakat dengan turun ...
SEMENTARA ITU...

Cegah Pesta Gay Terulang di Surabaya, Eri Cahyadi Kumpulkan Pengelola Hotel

SURABAYA – Wali Kota Eri Cahyadi mengumpulkan pengelola hotel di Surabaya, Sabtu (18/10/2025) setelah peristiwa ...