Jumat
20 Juni 2025 | 7 : 24

Dipanggil Dewan Terkait Molornya Honor OS, Begini Penjelasan OPD Surabaya

pdip-jatim-220131-khusnul-khotimah

SURABAYA – Komisi D DPRD Surabaya memanggil sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Surabaya untuk mengikuti rapat dengar pendapat terkait molornya pencairan honor tenaga outsourcing (OS).

“Bagian administrasi ini mengeluh kerjaannya berat dibanding keamanan. Sedangkan honornya selisihnya sedikit,” kata Ketua Komisi D DPRD Surabaya Khusnul Khotimah, saat memimpin rapat di kantor DPRD, Jalan Yos Sudarso, Surabaya, Rabu (8/2/2023).

Rapat dengar pendapat diikuti Dinas Pendidikan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), dan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Surabaya.

Beragam pertanyaan pun dilayangkan anggota Komisi D yang lain tentang bagaimana kriteria pemberian honor hingga alasan kemoloran yang bisa sampai menimbulkan keluhan.

“Mereka ngeluh kerjanya kadang sampai malam ngurusi Bosda dan lain sebagainya,” sebut Khusnul yang juga Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya tersebut.

Menjawab permasalahan itu, perwakilan dari Dinas Pendidikan Surabaya, Ida mengatakan penugasan masing-masing bidang baik itu administrasi atau pun keamanan sudah sesuai tupoksinya.

Jika ada penugasan seperti mengurus administrasi Bosda dan semacamnya, hal itu merupakan kasuistik.

Terkait gaji, untuk bidang administrasi di lingkungan sekolah, besaran gaji mencapai Rp4,3 juta. Sedangkan untuk keamanan Rp 4,1 juta.

“Tidak setiap hari mengurus hal tersebut pimpinan. Tergantung penugasan masing-masing kepala sekolahnya untuk Bosda dan semacamnya itu kasuistik,” ucap Ida.

Sementara, Kepala BKPSDM Surabaya Ira Tri Tursilawati menambahkan, perihal honor yang diterima tenaga OS di Surabaya ini sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, Permenkeu 83/2022 untuk gaji yang non ASN.

“Terkait gaji (tenaga OS) itu, pengajuannya masing-masing dari OPD mengajukan ke BPKAD. Pengajuannya itu mulai tanggal 2 sampai tanggal 5. Itu tergantung kesiapannya OPD yang mengajukan,” kata Ira.

Tentang keterlambatan gaji pada tenaga OS, Ira menjelaskan, menurut Ira, rata-rata pada tanggal 2 sampai 3 itu telah mengajukan dan langsung pencairan.

Namun kali ini, lanjut Ira, permasalahan bukan pada keterlambatan mencairkan. Namun tergantung kapan OPD yang menaungi itu menyetorkan datanya untuk pencairan honor.

“Contoh semisal tenaga OS di sekwan ini. Dia terhambat karena absensi. Sebenarnya itu terkait kesiapan OPDnya. Semakin cepat, maka semakin baik. Aturannya ada dan kita mengikuti aturan yang sudah ada,” bebernya. (nia/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Penggunaan Bahasa Indonesia di Publik Masih Rendah, Amithya: Tak Cukup Surat Imbauan

MALANG – Balai Besar Bahasa Provinsi Jawa Timur menyebut penggunaan bahasa Indonesia dalam lanskap ruang publik ...
KRONIK

DPRD Banyuwangi dan Bupati Ipuk Tandatangani Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun 2025

BANYUWANGI – Setelah melalui proses pembahasan yang cukup dinamis, DPRD Banyuwangi bersama Bupati Banyuwangi, Ipuk ...
KRONIK

Bupati Fauzi Sambut Jamaah Haji Sumenep, Doakan Menjadi Haji Mabrur

SUMENEP – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menyambut hangat kepulangan jamaah haji asal daerahnya, Rabu ...
KOLOM

Puncak Bulan Bung Karno 2025 di Pusara Beliau

TANGGAL 21 Juni 1970 atau 55 tahun yang lalu Bapak Proklamator, sekaligus Presiden Pertama, Ir. Soekarno wafat, ...
HEADLINE

Haul ke-55 Bung Karno, PDI Perjuangan Jatim Siapkan 5.000 Tumpeng untuk Masyarakat Blitar

SURABAYA – Memperingati Haul ke-55 Bung Karno, DPD PDI Perjuangan Jawa Timur akan menggelar acara istimewa di Kota ...
LEGISLATIF

Anggota DPRD Ponorogo Minta Pengelolaan Dana Sekolah Rakyat Sesuai Juklak

PONOROGO – Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Ponorogo, Riyanto, mengingatkan pentingnya kesiapan dalam hal pendampingan ...