Diana AV Sasa mendorong Perda Transportasi Publik Terintegrasi memuat standar layanan yang jelas, mulai cakupan wilayah, frekuensi, tarif, hingga akses desa dan kelompok rentan.
SURABAYA – Anggota Komisi D DPRD Jawa Timur Diana AV Sasa mendorong Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Transportasi Publik Terintegrasi tidak berhenti pada kepastian anggaran. Ia meminta regulasi tersebut memuat standar layanan yang jelas dan terukur agar hak masyarakat atas mobilitas benar-benar terpenuhi.
Menurut Diana, standar pelayanan harus menjadi bagian penting dalam Perda sehingga masyarakat dapat mengetahui layanan transportasi publik yang menjadi hak mereka, sekaligus memiliki ukuran untuk mengawasi pelaksanaannya.
“Saya mendukung adanya kepastian anggaran untuk transportasi publik. Tetapi, Perda ini tidak boleh berhenti pada mengunci angka saja. Yang harus kita kunci adalah hak rakyat atas mobilitas,” kata Diana, Jumat (18/9/2026).
Ketua DPC PDI Perjuangan Magetan tersebut mengatakan standar layanan setidaknya harus mencakup cakupan wilayah, frekuensi layanan, tarif yang terjangkau, serta akses bagi masyarakat desa dan kelompok rentan.
“Karena itu, saya mendorong agar Perda memuat standar layanan yang jelas dan terukur: cakupan wilayah, frekuensi, tarif yang terjangkau, dan akses bagi desa dan kelompok rentan,” ujarnya.
Diana menilai persoalan transportasi publik tidak cukup dilihat dari tersedianya moda transportasi di kawasan perkotaan. Sistem yang terintegrasi juga harus memastikan masyarakat di wilayah desa memiliki akses terhadap layanan transportasi.
Menurut dia, cakupan wilayah menjadi salah satu ukuran penting. Layanan transportasi publik harus memiliki jangkauan yang jelas sehingga masyarakat tidak kehilangan akses mobilitas hanya karena berada di luar pusat perkotaan.
Selain jangkauan, frekuensi layanan juga perlu diatur secara terukur. Transportasi publik yang tersedia tetapi jarang beroperasi, kata Diana, tetap menyulitkan masyarakat untuk menggunakannya dalam aktivitas sehari-hari.
Faktor tarif juga menjadi perhatian. Diana meminta transportasi publik tetap terjangkau sehingga dapat digunakan masyarakat secara luas.
Akses kelompok rentan, lanjut dia, juga perlu mendapat tempat dalam regulasi. Pengaturan tersebut penting agar sistem transportasi publik dapat digunakan masyarakat dengan kebutuhan mobilitas yang beragam.
Diana menegaskan kepastian anggaran tetap diperlukan untuk menjamin keberlangsungan transportasi publik. Namun, anggaran tersebut harus dapat dilihat hasilnya dalam bentuk layanan yang benar-benar diterima masyarakat.
Karena itu, pembahasan Raperda perlu memasukkan mekanisme pengukuran hasil atau outcome. Dengan begitu, penggunaan anggaran tidak hanya dinilai berdasarkan jumlah yang dibelanjakan, tetapi juga berdasarkan layanan yang dihasilkan.
“Setiap rupiah harus bisa diterjemahkan menjadi layanan yang nyata, yang bisa diawasi rakyat bersama DPRD,” tegasnya.
Menurut Diana, ukuran keberhasilan transportasi publik bukan hanya tersedianya anggaran atau bertambahnya armada. Masyarakat harus dapat merasakan kemudahan akses, memperoleh layanan dengan frekuensi yang memadai, serta mendapatkan tarif yang sesuai dengan kemampuan.
Karena itu, ia mendorong agar standar pelayanan dalam Perda nantinya disusun secara konkret dan dapat dievaluasi.
Diana berharap Raperda Transportasi Publik Terintegrasi dapat menjadi dasar untuk membangun sistem transportasi Jawa Timur yang tidak hanya terhubung antarmoda dan antarwilayah, tetapi juga menjangkau masyarakat secara lebih luas.
Dengan standar pelayanan yang jelas, menurutnya, masyarakat memiliki ukuran yang lebih konkret untuk menilai apakah kebijakan transportasi publik benar-benar telah memenuhi kebutuhan mobilitas mereka. (yols/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS












