Dewanti-Punjul Pendaftar Pertama di Pilkada Kota Batu

Loading

pdip-jatim-dewanti-punjul-daftar-ke-kpuBATU – Dua kader PDI Perjuangan, Dewanti Rumpoko dan Punjul Santoso mendaftar sebagai bakal calon wali kota dan wakil wali kota Batu ke kantor KPU setempat, kemarin. Pendaftaran Jago PDI Perjuangan ini diiringi ratusan para pendukungnya.

Dalam Pilkada Kota Batu 2017, Dewanti dan Punjul diusung PDI Perjuangan, dan didukung beberapa partai lainnya.

“Partai pengusung hanya PDI Perjuangan. Sedang Partai Golkar, Partai Hanura, Partai Gerindra dan PKS sebagai partai pendukung. Meski sudah ada rekomendasi dari mereka, tapi secara administrasi tidak perlu,” jelas Dewanti, usai pendaftaran.

Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur ini yakin, dukungan partai-partai tersebut akan all out dalam mengantarkan pasangan Dewanti-Punjul sebagai Wali Kota/Wakil Wali Kota Batu periode mendatang.

Sebelumnya, Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Batu, Suliadi, mengatakan, pihaknya tidak menduga adanya dukungan dari Gerindra dan Golkar. Sebab, selama ini dua partai pemilik kursi DPRD Kota Batu tersebut dikabarkan akan mencalonkan kadernya sendiri.

“Ini luar biasa, kami berterima kasih kepada parpol pendukung paslon yang diusung PDIP dalam Pilkada serentak Kota Batu,” kata Suliadi.

Dewanti – Punjul menjadi pendaftar pertama dalam Pilkada Kota Batu. Dalam pendaftaran kemarin, tampak pula Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim Kusnadi dan Ketua DPC PDIP Kota Batu, Suliadi beserta jajaran pengurus DPC PDIP. Juga Ketua DPC Partai Gerindra, Ketua DPD II Partai Golkar Kota Batu, dan Ketua DPD PKS Kota Batu.

Sementara di halaman kantor KPU Kota Batu para pengantar Paslon saat ini dihibur kesenian reog dan bantengan. Selesai melakukan pendaftaran sebagai pasangan calon (Paslon) di KPU Kota Batu, Cawali Dewanti Rumpoko dan Cawawali Punjul Santoso kembali diantar balik pulang ratusan pendukungnya.

Ketua KPU Kota Batu, Rochani mengungkapkan, secara administrasi dukungan pasangan Dewanti – Punjul sudah tidak terjadi masalah. Namun ada beberapa persyaratan pribadi sebagai calon yang masih harus dipenuhi.

“Salah satunya tanda terima laporan kekayaan yang dikeluarkan oleh KPK yang belum disampaikan. Tetapi mereka sudah menyampaikan dalam bentuk surat pernyataan, bahwa sedang dalam proses,” katanya.

Kemudian yang juga masih kurang adalah surat keterangan dari pengadilan negeri yang menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki tanggungan atau utang yang merugikan negara. Calon masih akan diberi kesempatan pada masa perbaikan. (sa/*)