SURABAYA – Panitia khusus (Pansus) YKP DPRD Surabaya menjajaki langkah peninjauan kembali rekomendasi penghentian seluruh proses perizinan yang menyangkut Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT Yekape.
Pasalnya, salah satu rekomendasi yang dikeluarkan Panitia Angket DPRD Surabaya pada 2012 lalu itu dinilai merugikan masyarakat.
Sejak dibentuk 2015 lalu, Pansus YKP mengevaluasi tujuh item rekomendasi terkait YKP/PT Yekape. “Kita sudah lakukan evaluasi tujuh item rekomendasi itu, dan satu-satunya yang bisa dilaksanakan adalah rekomendasi tentang penghentian perizinan. Tapi risikonya, pemkot mendapat gugatan dari warga penghuni perumahan YKP,” kata Adi Sutarwijono, Ketua Pansus YKP DPRD Kota Surabaya, kemarin.
Data pansus, setidaknya ada dua perkara gugatan yang dihadapi Pemkot Surabaya akibat penghentian seluruh proses perizinan menyangkut YKP. Satu perkara sudah sampai di tingkat Mahkamah Agung (MA) dan pemkot kalah. Satunya lagi masih dalam proses hukum di pengadilan.
Menurut Awi, sapaan Adi Sutarwijono, panitia hak angket YKP juga merekomendasikan agar pemkot melaporkan masalah ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) demi kepentingan masyarakat Surabaya.
“Kita di Pansus YKP, juga sudah ke KPK. Tapi belum ada hasil yang signifikan, karena mereka masih menyelidiki alas hak tanahnya,” ungkap politisi PDI Perjuangan itu.
Saat ini, lanjut Awi, yang menjadi fokus Pansus YKP adalah menjawab surat pemkot yang minta DPRD Surabaya meninjau kembali rekomendasi penghentian perizinan. Apalagi, jelas dia, Pansus YKP DPRD Surabaya yang dia pimpin ini, dibentuk berdasarkan surat yang dilayangkan pemkot 2015 lalu itu.
“Karena itu, yang wajib diselesaikan adalah menjawab surat pemkot tersebut. Sedang menyangkut rekomendasi yang lainnya, sesuai saran dari pakar, soal YKP sebaiknya diselesaikan di luar jalur pengadilan. Itu yang sekarang kita upayakan,” jelas pria yang juga Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya ini.
Untuk itu, tambah Awi, sesuai masukan pimpinan DPRD, pansus akan mengundang jajaran pimpinan di unt-unit YKP/PT Yekape. Seperti pimpinan di bagian pengawas, pembina, dan pelaksana.
“Kami akan undang mereka dalam rapat dengar pendapat pekan depan,” ujar legislator yang mantan wartawan ini.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya Eri Cahyadi membenarkan, saat ini warga penghuni perumahan YKP banyak yang mengeluh akibat tidak bisa mengurus perizinan. Seperti pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB).
Akibatnya, sebut Eri, warga yang membeli rumah di YKP tidak bisa membangun, atau melakukan renovasi rumahnya. “Padahal, warga punya hak, dan pemkot wajib melayani masyarakat. Ini juga harus diperhatikan,” kata Eri, usai rapat dengar pendapat soal YKP di ruang Komisi A. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS