SURABAYA – Ketua Pansus Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PDAM Surya Sembada DPRD Surabaya, Budi Leksono mengatakan, Pemkot Surabaya harus membentuk tim analisa investasi sebelum mengucurkan anggaran dalam bentuk penyertaan modal ke PDAM.
Menurut Budi Leksono, hal itu sesuai arahan Dirjen Keuangan Daerah di Bidang Pengelolaan BUMD, BLUD dan Barang Milik Daerah Kemendagri, yang mengacu pada Permendagri 52 tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Daerah. Arahan itu, sebut Budi, diperoleh pansus saat melakukan konsultasi ke Kemendagri.
Tim analisas investasi terdiri dari beberapa pakar dengan latar belakang berbeda itu bertugas melakukan kajian dari berbagai aspek. “Jadi, sebelum perdanya dibuat, perlu kajian tim analisa,” kata Budi Leksono, kemarin.
Hasil kajian tim analisa itu akan menjadi acuan dalam pembuatan Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PDAM Surya Sembada. Dia mengakui, selama ini dalam penyertaan modal tidak pernah didahului dengan perda.
“Kenyataannya terbalik sejak 2003, ada dana dari pemerintah kota tapi tak melalui perda,” ungkap legislator yang juga Bendahara DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya itu.
Akibatnya, tambahnya, karena penyertaan modal sebelumnya tanpa melalui peraturan daerah, menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dia mengungkapkan, dana penyertaan modal ke PDAM sangat besar. Sejak 2003 hingga 2014, total penyertaan modal dari pemerintah kota kepada PDAM Surya Sembada mencapai Rp 40.548.311.590.
Modal pemerintah tersebut diwujudkan dalam bentuk pipanisasi. Pihaknya mempertanyakan rencana Pemkot Surabaya yang akan kembali memberikan penyertaan modal pada tahun ini senilai Rp 6 miliar.
Budi mempertanyakan pipanisasi PDAM yang masih menggunakan aset pemerintah kota melalui DAK (dana alokasi khusus) , bukan dana cadangan yang dimiliki PDAM. Pasalnya, menurut anggota Komisi A ini, tahun 2015 lalu PDAM memiliki dana cadangan yang besarnya mencapai Rp 110 miliar.
Dana itu dari keuntungan usaha PDAM sekitar 210 miliar, setelah dikurangi deviden ke pemerintah kota yang nilainya Rp 110 miliar. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS