SURABAYA – DPRD Surabaya tidak akan memberi kesempatan kepada pemerintah kota untuk memperbaiki dan mengembalikan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) lagi pada sisa tahun ini.
Ketua Komisi D DPRD Surabaya Agustin Poliana menegaskan, aturan lama, yakni Perda Nomor 5 Tahun 2008 tentang Kawasan Terbatas Merokok (KTM) dan Kawasan Tanpa rokok (KTR), tetap berlaku.
Draf raperda KTR yang baru, sebut Agustin, tidak lebih bagus dari Perda 5/2008. Menurut legislator dari PDI Perjuangan ini, banyak aturan yang masih kabur di dalam draf raperda baru. Salah satunya adalah batasan orang merokok.
“Pada draf ini dinyatakan bahwa batas minimum orang merokok adalah 5 meter dari pintu kantor. Ini kan aneh, apa mungkin menertibkan orang merokok di luar ruangan seperti itu. Apalagi batasannya juga belum jelas, pintu ruangan atau pintu pagar,” kata Agustin, kemarin.
Aturan lainnya adalah pengenaan denda Rp 250.000 hingga Rp 50 juta. Menurut Titin, sapaan Agustin, pada draf tersebut belum dijelaskan, siapa yang berhak memungut denda dan bagaimana pengelolaannya.
Oleh karena itu, sebut Titin, kecil kemungkinan DPRD akan menyetujui pengembalian draf raperda tersebut. Sebab, hampir mayoritas anggota DPRD masih menginginkan perda lama diefektifkan.
”Kami yakin, kalau yang lama diterapkan dengan bagus, hasilnya juga akan maksimal,” katanya. (Baca juga: Legislator Surabaya Minta Perda 5/2008 soal Rokok Diefektifkan)
Sebelumnya, dewan telah mengembalikan Raperda KTR yang disodorkan Pemkot Surabaya. Keputusan itu diambil Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Surabaya akhir bulan lalu, setelah sebelumnya pansus raperda KTR selesai melakukan pembahasan.
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Febria Rahmanita mengatakan, pihaknya akan mengajukan kembali raperda KTR. “Kita ajukan lagi, sampai gol,” ujarnya
Pembuatan Raperda KTR, jelas dia, untuk menindaklanjuti amanat UU 36 tahun 2014 tentang Kesehatan. Raperda tersebut bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat. “Tujuan utamanya melindungi perokok pasif,” tuturnya
Sedang Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya Adi Sutarwijono mengatakan, pengajuan draf raperda baru mestinya juga memunculkan konsep-konsep baru dan bersifat mendesak. Sebaliknya bukan sekadar tambal sulam dari draf rancangan yang lama.
”Kalau sama dengan perda lama, kan percuma. Apalagi bila draf tersebut masih banyak kelemahan. Usul kami, draf raperda yang dikembalikan tidak diusulkan lagi. Sebab, ini akan sia-sia. Hanya akan menghabiskan anggaran,” paparnya.
Pria yang juga Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya ini akan mengusulkan kepada pimpinan DPRD untuk selektif. Semua rancangan perda baik yang diajukan oleh pemkot maupun hasil inisiatif dewan, harus lebih dulu diteliti di bagian pembuat perda. Terutama rancangan perda yang telah ditolak.
”Kalau memang tidak ada aspek-aspek baru, ya jangan diterima. Karena kalau sudah ditolak lantas bisa diajukan lagi maka tidak efektif dan tidak efisien dalam penggunaan anggaran. Termasuk juga Perda KTR ini,” tandasnya. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS