Jumat
17 April 2026 | 4 : 41

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Dewan Minta Raperda KTR yang Dikembalikan Tak Diusulkan Lagi

pdip-jatim-agustin-poliana-rakerda

pdip-jatim-agustin-poliana-rakerdaSURABAYA – DPRD Surabaya tidak akan memberi kesempatan kepada pemerintah kota untuk memperbaiki dan mengembalikan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) lagi pada sisa tahun ini.

Ketua Komisi D DPRD Surabaya Agustin Poliana menegaskan, aturan lama, yakni Perda Nomor 5 Tahun 2008 tentang Kawasan Terbatas Merokok (KTM) dan Kawasan Tanpa rokok (KTR), tetap berlaku.

Draf raperda KTR yang baru, sebut Agustin, tidak lebih bagus dari Perda 5/2008. Menurut legislator dari PDI Perjuangan ini, banyak aturan yang masih kabur di dalam draf raperda baru. Salah satunya adalah batasan orang merokok.

“Pada draf ini dinyatakan bahwa batas minimum orang merokok adalah 5 meter dari pintu kantor. Ini kan aneh, apa mungkin menertibkan orang merokok di luar ruangan seperti itu. Apalagi batasannya juga belum jelas, pintu ruangan atau pintu pagar,” kata Agustin, kemarin.

Aturan lainnya adalah pengenaan denda Rp 250.000 hingga Rp 50 juta. Menurut Titin, sapaan Agustin, pada draf tersebut belum dijelaskan, siapa yang berhak memungut denda dan bagaimana pengelolaannya.

Oleh karena itu, sebut Titin, kecil kemungkinan DPRD akan menyetujui pengembalian draf raperda tersebut. Sebab, hampir mayoritas anggota DPRD masih menginginkan perda lama diefektifkan.

”Kami yakin, kalau yang lama diterapkan dengan bagus, hasilnya juga akan maksimal,” katanya. (Baca juga: Legislator Surabaya Minta Perda 5/2008 soal Rokok Diefektifkan)

Sebelumnya, dewan telah mengembalikan Raperda KTR yang disodorkan Pemkot Surabaya. Keputusan itu diambil Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Surabaya akhir bulan lalu, setelah sebelumnya pansus raperda KTR selesai melakukan pembahasan.

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Febria Rahmanita mengatakan, pihaknya akan mengajukan kembali raperda KTR. “Kita ajukan lagi, sampai gol,” ujarnya

Pembuatan Raperda KTR, jelas dia, untuk menindaklanjuti amanat UU 36 tahun 2014 tentang Kesehatan. Raperda tersebut bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat. “Tujuan utamanya melindungi perokok pasif,” tuturnya

Sedang Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya Adi Sutarwijono mengatakan, pengajuan draf raperda baru mestinya juga memunculkan konsep-konsep baru dan bersifat mendesak. Sebaliknya bukan sekadar tambal sulam dari draf rancangan yang lama.

”Kalau sama dengan perda lama, kan percuma. Apalagi bila draf tersebut masih banyak kelemahan. Usul kami, draf raperda yang dikembalikan tidak diusulkan lagi. Sebab, ini akan sia-sia. Hanya akan menghabiskan anggaran,” paparnya.

Pria yang juga Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya ini akan mengusulkan kepada pimpinan DPRD untuk selektif. Semua rancangan perda baik yang diajukan oleh pemkot maupun hasil inisiatif dewan, harus lebih dulu diteliti di bagian pembuat perda. Terutama rancangan perda yang telah ditolak.

”Kalau memang tidak ada aspek-aspek baru, ya jangan diterima. Karena kalau sudah ditolak lantas bisa diajukan lagi maka tidak efektif dan tidak efisien dalam penggunaan anggaran. Termasuk juga Perda KTR ini,” tandasnya. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

BERITA TERKINI

Said Abdullah: Pers Harus Jadi Pilar Keempat Demokrasi dan Kontrol Kekuasaan

Saat menerima penghargaan PWI Jatim di HPN 2026, Said Abdullah menegaskan pers harus menjadi pilar keempat ...
HEADLINE

PWI Jatim Anugerahi Said Abdullah, Dinilai Sukses Kelola Kebijakan Fiskal

MH Said Abdullah menerima penghargaan dari PWI Jawa Timur pada puncak Hari Pers Nasional 2026 di Surabaya, atas ...
EKSEKUTIF

Eri Cahyadi Minta OPD Surabaya Publikasikan Output dan Outcome Program ke Publik

Eri Cahyadi meminta OPD Surabaya mempublikasikan output dan outcome program untuk meningkatkan transparansi dan ...
LEGISLATIF

Puan Maharani Terima Penghargaan KWP Awards 2026, Tekankan Peran Media Kawal Kinerja DPR

Puan Maharani menerima penghargaan KWP Awards 2026 dan menegaskan peran penting media dalam mengawal serta ...
LEGISLATIF

Sawah di Pakusari Terdampak Limbah, DPRD Minta Pemkab Jember Pahami UU Pengelolaan Sampah

Pemkab Jember diminta memahami UU Pengelolaan Sampah setelah limbah mencemari irigasi dan mengancam 10 hektare ...
LEGISLATIF

Pansus DPRD Jatim Soroti Program OPD, Anggaran Besar Belum Tekan Kemiskinan

DPRD Jatim menilai program OPD belum berdampak signifikan terhadap penurunan kemiskinan meski capaian administratif ...